Pemkab Bintan Keluarkan Aturan Jam Kerja Selama Puasa Merujuk Aturan MenPAN/RB

Pemkab Bintan Keluarkan Aturan Jam Kerja Selama Puasa Merujuk Aturan MenPAN/RB

Kabar Pemerintahan - Pemerintah Daerah (Pemkab) Bintan, Kepri, telah menerapkan lima hari kerja, sesuai dalam surat edaran tersebut di atur jam kerja dalam Bulan Ramadhan yakni hari Senin sampai Kamis jam.kerja mulai Pukul 08:00-15:00, dan jam istirahat 12:00;-12:30, sedangkag untuk hari Jumat mulai pukul 08:00-15:30 jam istirahat 11:30-12:30.

Hal ini sesuai, surat Edaran No 51/2020 tentang penetapan jammkerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijiriah untuk ASN di lingkungan Instansi pemerintah telah diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Saat dihubungi melalui ponselnya menanggapi hal tersebut, Sekda Pemkab Bintan, Adi Prihantara menyampaikan kepada media terkait jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadan tetap mempedomani masa tanggap darurat Covid-19.

"Untuk jam kerja selama puasa Ramadhan kita sesuaikan dengan kondisi masa tanggap darurat Covid-19 Senin sampai Jumat sama saja masuk pukul 08:00-14:30, setelah masa darurat selesai akan disesuaikan lagi," kata Adi Prihantara, Kamis (23/04/20).

Karena saat sekarang ini masa pencegahan Covid-19, tambah Adi, disamping mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Work From Home (WFH) Pemkab Bintan juga mengikuti himbauan untuk mengurangi kerumunan masa dan itupun aturan pemerintah pusat yang merujuk SE MenPANRB No 38/2020 tentang protokol pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat tinggal (WFH) bagi ASN terakit pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Merujuk SE MenPANRB No 38/2020 tentang protokol pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat tinggal (WFH) tersebut, dihimbau bagi ASN terakit pencegahan Covid-19 jangan berkerumun," katanya.

Sedangkan untuk pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam.kerja.senin sampai Kamis dimulai pukul 08:00-14:00 sedangkan untuk hari Jumat 08:00-14:30 dengan masa istirahat selama 30 menit dimulai jam 12:00. Dan khusus jam istirahat hari Jumat selama 1 jam dimulai jam 11:30.

"Kamis dimulai pukul 08:00-14:00 sedangkan untuk hari Jumat 08:00-14:30 dengan masa istirahat selama 30 menit," Pungkas Adi.*Asyri