MAKI Siapkan 6 Ahli dalam Gugatan Uji Materi Perppu No. 1 Tahun 2020 Selasa Depan

MAKI Siapkan 6 Ahli dalam Gugatan Uji Materi Perppu No. 1 Tahun 2020 Selasa Depan

Kabar Hukum - Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona), Hari Selasa (28/4/20) mendatang. Untuk memenangkan gugatan ini MAKI sudah mempersiapkan 6 orang ahli.

Pemanggilan ini terkait Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Kamis tanggal 9 April 2020 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020.

Direktur MAKI, Boyamin Saiman memalui surat elekroniknya yang diterima redaksi mengatakan, alsan uji materi pembatalan pasal 27 PERPU No 1 Tahun 2020 terkait Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945.

"Dimana dinyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," katanya.

Alasan selanjutnya, bahwa jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yan mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana

"Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020," lanjutnya.

Dikatakan Boyamin, MAKI dan kawan-kawan saat ini telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK tersebut.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian, mereka ada 6 ahli," ujar Boyamin melalui surat elektroniknya yang diterima redaksi, Selasa (21/4/20).

Selain ahli, MAKI dan kawan-kawan telah menyiapkan bukti bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan Undang Undang lain yang mengatur kekebalan pejabat.

"Misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak," katanya.

Dengan persiapan yang matang ini, MAKI dan seluruh rekan-rekannya percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.**