Polisi Viral di Polres Padangpariaman Disangsi Kurungan Polda Sumbar

Polisi Viral di Polres Padangpariaman Disangsi Kurungan Polda Sumbar

Kabar Viral - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui, perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar). Polisi mengatakan penganiayaan itu terjadi karena 3 bintara terlambat apel.

"Suruh apel kan, tapi terlambat," katanya, Senin (20/4/20).

Dilansir detikcom, Bayu mengatakan perwira itu sebenarnya ingin meningkatkan disiplin para bintara. Namun begitu, Bayu mengakui ada kontak fisik yang dilakukan.

"Tujuannya ini aja tingkatkan disiplin sebenarnya pada satu sisi. Memberikan disiplin bagi itu. Tindakannya sebenarnya hanya pembinaanlah, melakukan pembinaan," ujarnya.

Sebelumnya, Bayu mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

"Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis," kata Bayu kepada detikcom, Senin (20/4/20).**