Keluar Dibebaskan Terkait Corona, Masuk Penjara Kasus Narkoba

Keluar Dibebaskan Terkait Corona, Masuk Penjara Kasus Narkoba

Kabar Kriminal - Mantan narapidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang baru saja bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali dibekuk dalam kasus yang sama.

Pelaku WI (30), yang berdasarkan hasil penyelidikan polisi kembali diketahui pelaku berulah padahal dia pernah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

WI diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi, lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mebenarkan penagkapan ini, awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi, untuk kemudian diawasi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat, 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," katanya, Minggu (19/4/20).

Dari tangan WI, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.**