Opini Pembaca

RUU Cipta Kerja Bisa Menjadi Solusi Mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja Massal

RUU Cipta Kerja Bisa Menjadi Solusi Mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Opini Pembaca - Pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, pelan tapi pasti telah banyak mempengaruhi sendi ekonomi Indonesia yang berujung pada pelambatan ekonomi.

Sedangkan sektor informal seperti UMKM sangat merasakan dampak pandemi ini. Bahkan banyak dari saudara-saudara kita para pelaku usaha UMKM harus menutup usahanya sementara waktu. 

Selain itu, pandemi Covid 19 juga telah membuat banyak perusahaan harus merumahkan para karyawannya. Melihat hal ini bagaimana solusi terbaik dalam mengatasi pemutusan hubungan kerja massal yang sudah terjadi diberbagai daerah?

Menurut peneliti Akuntansi Forensik LPPM UNU Yogyakarta, Bambang Arianto, MA, M.Ak "mengatakan bahwa salah satu solusi paling mungkin dilakukan saat ini adalah segera menerapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab RUU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu sarana untuk menyelamatkan para saudara kita yang telah terkena pemutusan hubungan kerja".

"Saya juga meminta agar semua pihak terkait baik itu pemerintah, legislator maupun semua stakeholder yang terlibat dalam RUU Cipta Kerja bisa segera konsen membahas RUU Cipta Kerja ini. Sebab kalau tidak bagaimana mungkin kita mengatasi mewabahnya PHK dimana-mana?."

"RUU Cipta Kerja setidaknya nanti akan menjadi jaring pengaman bagi para pekerja yang terkena PHK. Dikarenakan banyak aturan baru yang bisa menjamin para pekerja di saat terkena PHK, seperti pemberian kompensasi dan pesangon yang besarnya 100 persen".

"Sedangkan bagi sektor usaha, RUU Cipta Kerja akan bisa melindungi dan memberikan kemudahan bagi nasib UMKM kita kedepan. Tidak seperti sekarang, UMKM tidak jelas nasibnya apalagi para pekerja juga tidak jelas ketika terkena PHK".

"Nah apabila sektor UMKM melalui Cipta Kerja bisa semakin dilindungi dan dipermudah, bisa jadi para pekerja kedepan akan tertarik untuk alih profesi dengan berwirausaha mandiri".

"Selain itu, saya juga sangat apresiatif dengan RUU Cipta Kerja yang bila diterapkan akan dapat menghapus birokrasi perizinan. Nah inilah yang sangat dinantikan oleh publik, sebab birokrasi yang kita kenal selama ini kan tidak jauh-jauh dari sindrom korupsi suap. Nah kedepan dengan birokrasi yang cepat, sederhana dan bersih saya percaya ekonomi Indonesia akan bangkit kembali termasuk para pelaku usaha UMKM".

"Jadi, bila ditanya apakah RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi? Tentu saja jawab iya. Meski demikian saya berharap pembahasan RUU Cipta Kerja kedepan tetap harus menerima masukan dari berbagai simpul masyarakat".

"Publik terutama juga para warganet harus terus diberikan kesempatan untuk bisa memberikan masukan dan kritik meskipun sebatas melalui media sosial masing-masing. Ohya, ssaya juga berharap bagi publik yang tidak setuju dengan draf RUU Cipta Kerja tidak serta menolak regulasi baru tersebut".

"Justru sebaliknya kalau peduli dengan nasib bangsa ya tentunya harus bisa partisipastif memberikan masukan dalam RUU Cipta Kerja. Karena bonus demografi kedepan, peran regulasi yang simpel dan sederhana seperti Omnibus Law Cipta Kerja sangat dibutuhkan. Agar kedepan tidak ada lagi namanya regulasi yang tumpang tindih terutama dalam ketenagakerjaan. Jelas, Bambang Arianto, MA, M.Ak yang fokus meneliti relasi akuntansi forensik dan media sosial".

Oleh : Peneliti Akuntansi Forensik Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto.
Berikut saya kirimkan tulisan perihal Rilis Omnibus Law.

NB: Segala bentuk akibat dampak isi tulisan maupun akibatnya semua tanggungjawab penulis.**