MA Tolak Kasasi Jaksa Kejari Rohil, Bambang Riyadi Dinyatakan Bebas Dari Kasus Pencabulan

MA Tolak Kasasi Jaksa Kejari Rohil, Bambang Riyadi Dinyatakan Bebas Dari Kasus Pencabulan

Bagansiapi-api (Rohil) - Atas Kasasi Jaksa, Kuasa hukum Irfan Zulnijar SH bersama Rahmad Hidayat SH berhasil memperjuangkan kebebasan kliennya Bambang Riyadi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Tim Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir . 

"Dengan demikian, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bambang Riyadi sebelumnya, Rabu (20/3/2019) yang silam dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 2383.K/Pid.Sus/2019 ." Kata Pengacara Muda Rahmad Hidayat SH kepada awak media. Jum'at,17 April 2020.

Dijelaskan pengacara muda ini, bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) berpendapat alasan kasasi pemohon kasasi I / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum.

Lanjutnya, karena judex facti telah dapat mempertimbangkan dakwaan penuntut umum in casu dengan memberikan pertimbangkan hukum yang tepat dan benar sesuai fakta -fakta hukum yang terungkap dipersidangan

Makanya, dalam Amar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohon kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan membebankan biaya Perkara dalam tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Menurutnya, terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa itu sudah benar dan tepat, sebab klien kami Bambang Riyadi tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwa pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

" Sekali lagi kami mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi tim Penuntut Umum tersebut .Tandas Rahmad yang sering dijuluki Pengacara Black Rimbo Se- Rokan Hilir.

Kasus ini berawal dari laporan Fitri Nuraini (ibu korban) ke Polres Rokan Hilir pada 20 Juni 2018 melaporkan Bambang Riadi (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 3 Tahun setelah dijemput dari rumah orang tua Bambang Riadi.

    Baca Juga :

Akan tetapi, laporan polisi dan dakwaan jaksa dikandaskan oleh kuasa hukum Irfan Zulnijar SH bersama Rahmad Hidayat SH saat di persidangan Pengadilan negeri Rokan Hilir yang akhirnya divonis bebas. (Darma)