Dua Kali Mangkir Sidang Di PN Rohil. Direktur PT CPI Dan PT Wahana Karsa Swandiri Dinilai Arogan

Dua Kali Mangkir Sidang Di PN Rohil. Direktur PT CPI Dan PT Wahana Karsa Swandiri Dinilai Arogan

Ujung Tanjung (Rohil)- Lembaga Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH-PP) Kabupaten Rokan Hilir menilai 2 (dua) kali mangkirnya Direktur PT.Chevron Pasifik Indonesia CQ Manager Polisy Government And Publik Affairs (PGPA) dan Direktur PT. Wahana Karsa Swandiri sebagai Tergugat I dan II dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum tidak mengindahkan panggilan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

"Dua kali mangkirnya Tergugat I dan Tergugat II dipersidangan hal ini sudah menunjukkan suatu sikap arogansi dan tidak berkooperatif . Padahal permasalahan Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengerusakan tanah beserta tanaman milik para penggugat Sahabul Huda Alias Arjuna dan Anis Suciati , " ujar Sekretaris LPPH- PP Eko P Naibaho SH, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan Eko P Naibaho SH, hari ini Kamis (16/4) agenda sidang penentuan hakim mediator para tergugat I dan Tergugat II belum juga hadir dipersidangan yang sebelumnya pada sidang pertama Kamis, (24/3) juga para tergugat tidak hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir .

Apalagi dalam sidang yang baru digelar,  Kamis (16/4) Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH sempat memberi kesempatan panggilan terakhir kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk hadir dipersidangan berikutnya pada hari Senin (11/5/2020).

Sementara itu, Panggugat Sahabul Huda Alias Arjuna Selaku Sekjend MPC- PP Rohil meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dapat ber-etikat baik sehingga dapat hadir pada persidangan ketiga kalinya. Jangan jadi pengecut lah, Sehingga persoalan ini dapat terselesaikan tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya

Sebelumnya , gugatan perdata yang didaftarkan oleh Lembaga Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH-PP) Kabupaten Rokan Hilir yakni Hazizi Suwandi SH dan Eduard Manihuruk SH, Roby Panjaitan SH, Dahlan Situmorang SH dan Sahabul Huda tentang gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada hari Kamis, 05 Maret 2020.

Dalam gugatannya, tanah milik Sahabul Huda seluas 8.470 M2 terletak di BI. Selatan RT. 06. RW. 02 Dusun BI. Selatan Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan Tanah Anis Suciati seluas 9.625 M2 terletak di Gang Janda RT. 13 RW. 07 Dusun BI. Barat Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dilakukan pengerusakan tanah beserta tanaman oleh Para Tergugat dengan cara menggali Tanah/Lahan milik Sahabul Huda dengan Lebar 3 Meter X (kali) Panjang 80 Meter = 240 M2 diatas ada 8 Pohon Kelapa Sawit serta menggali tanah /lahan milik Anis Suciati dengan Lebar 2 Meter X (kali) 30 Meter = 60 M2

Sehingga, Para Penggugat meminta kerugian kepada Tergugat I dan Terguat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.387.390.000,- dan Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada Para Tergugat secara cash seketika setelah adanya putusan ini serta memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar menitipkan biaya kerugian yang dialami oleh para Pengggugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum .

    Baca Juga :

Diketahui,  surat para penggugat berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 182/SKGR/BB/2009 atas nama Sahabul Huda yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko Bakti tertanggal 19 Desember 2009 dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 45/SKGR/BB/2010 atas nama Anis Suciati yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko Bakti tertanggal 16 Februari 2010. (Darma)