Mursini Mangkir, Pakar Hukum Pidana Minta Dipanggil Lagi Datang Saja

Mursini Mangkir, Pakar Hukum Pidana Minta Dipanggil Lagi Datang Saja

Kabar Korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah memanggil Bupati Kuansing Drs H Mursini untuk diminai keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran barang dan jasa di bagian umum Pemkab Kuansing APBD 2017 lalu.

Dia memanggil pada Senin (13/04/20) pagi kemaren, namun Bupati tidak datang alias mangkir. Direktur Formasi Riau, Dr. Mhd. Nurul Huda SH. MH., menyayangkan hal ini dimana sebagai tokoh publik Bupati seharusnya memberikan contoh pada warganya.

"Kalau dipanggil lagi datang aja ya Pak Bupati, yang korupsi kan anak buah bapak," kata Huda Selasa (14/4/20).

Apalagi lanjut Huda ini persoalan dugaan korupsi. Pak bupati juga perlu menjelaskan ke publik mengapa dugaan korupsi itu terjadi. sehingga rakyat tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Sekali lagi saya himbau pak Bupati usah takut karena sebelum diperiksa Kejaksaan bapak tidak bersalah kok," katanya.

Bahkan katanya, jika perlu bupati menjelaskan mengapa "bawahannya" bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena, Pemkab Se Riau sudah ada komitmen anti korupsi beberapa waktu lalu dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

"Tapi mengapa bisa terjadi dugaan korupsi lagi. Tentu rakyat bertanya-tanya. Ada apa ini?. Saya pikir pak Bupati Kuansing perlu mempertegas lagi komitmennya terkait program anti korupsi di daerahnya," pungkas Huda.**