BPD Sudah Diperiksa Jaksa Terkait Pertanggungjawaban Dana Desa Rimbopanjang TH 2018-2019

BPD Sudah Diperiksa Jaksa Terkait Pertanggungjawaban Dana Desa Rimbopanjang TH 2018-2019

Kabar Daerah - Ketua BPD Desa Rimbopanjang, Kampar, Riau dan masyarakt melayangkan surat mosi tidak percaya kepada bupati Kampar. Dalam surat tersebut minta Bupati agar Kades ditindak tegas atau copot karena kades dinilai tidak mengayomi masyarakat.

"Kades HR dinilai tiga ratusan masyarakatnya tidak becus memimpin Desa Rimbo panjang," kata Zul, Kamis (26/3/20) kemaren.

Surat Mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada bupati Kampar dan tembusannya di sampaikan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD kabupaten Kampar dan Camat tambang.

Adapun isi surat Mosi tidak percaya masyarakat dan BPD yang disampaikan kepada bupati Kampar diantaranya, kepala Desa tidak mengakui keberadaan tanah dan bangunan kantor dusun Rimbo Panjang.

Selain itu semenjak menjabat sebagai kades Rimbo panjang HR tidak pernah melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI.

"Selain itu dia pernah berjanji akan mensubsidi seluruh murid SD se-Desa Rimbo panjang, ternyata semuanya hanya janjinya palsu," katanya.

Kemudian dia (kedes red) banyak membuat  keputusan tanpa musawarah sehingga meresahkan masyarakat, bahkan oknum kades ini diduga selewengkan sebagian keuangan Desa.

Mosi tidak percaya atas kepemimpinan HR ini pernah dilakukan masyarakat Pada tanggal 7 September 2018 yang berujung penyegelan Kantor Desa Rimbo panjang oleh masyarakat.

"Hal ini dilakukan masyarakat atas ungkapan rasa tidak percaya atas kepemimpinan HR selaku kepala Desa Rimbo panjang yang terkesan membiarkan kantor dusun dirusak, termasuk simbol negara di lecehkan yaitu bendera merah putih yang ada didepan kantor dusun (II) itu  dibuang sembarangan," kata Zul mewakili warganya.

Selain itu masalah ganti tugi bangnan kantor dusun tersebut, saat ini menjadi polemik, dimana masyarakat tidak mau menerima uang saguhan hati Rp 100 juta sebagai ganti rugi.

Juga dikatakan Zul laporan pengeluaran keuangan desa tidak pernah ada rincian, bahkan tahun sebelumnya BPD tidak dapat laporan petanggunjawaban Kades.

"RKP itu wajib ditanda tangani, namun kita sudah minta rician pembelanjaan desa namun hingga saat ini tidak pernah kita dapatkan," katanya.

Sebagai BPD dirinya merasa bertanggung jawab atas keuangan negara yang dibelanjakan desa, untuk menjawab saat ini Zul sudah memberikan keterangan pada Kejaksaan.**