Sempat Kabur Setahun Lamanya, DPO D Jonathan Oknum PNS Rohil Akhirnya Ditangkap Polsek Pujud
Pujud ( Rohil) -- Sempat kabur setahun lamanya, DPO D. Jonathan alias Putra yang terlibat kasus penipuan proyek PL dipujud akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir saat sedang memasak dirumahnya, Kamis 9 April 2020 Sekira Pukul 21.30 Wib.
Diketahui D. Jonathan Alias Putra (40) adalah Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan warga Jalan Tuanku Tambusai Desa Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK langsung membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka D. Jonathan Alias Putra Oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. yang sudah ditargetkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pujud sebelumnya.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil informasi yang dihimpun anggota, bahwa tersangka sedang berada di rumah nya yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai RT. 012 RW. 005 Desa Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 09 April 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib
Dengan gerak cepat, Tim Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka A Sihombing langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Sempat juga pihak keluarga tersangka mempertanyakan kepada anggota terutamanya orang tua tersangka, saat itu juga tersangka sedang masak di dapur rumahnya. Kata IPTU Amru Abdullah SIK.
Sementara, Barang Bukti (BB) seperti 148 lembar Slip Transfer.1 lembar Bon pembelian hp samsung, 2 lembar Kwitansi, 2 lembar tanda terima SPK, 22 SPK Proyek PL, 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga BM 1213 TX warna coklat tua, 1 Unit Mobil Suzuki Ignis BM 1802 PJ warna merah, 1 Lembar STNK A.n Novika Toni Saputra BM 1213 TX, 1 lembar STNK A.n Fauziah BM 1802 PJ, 1 Unit Printer merm Epson warna hitam, 1 Unit Computer merk Hp warna hitam, 1 Buah tas leptop merk acer warna hitam, 1 unit hp merk oppo warna biru, 1 Unit Hp vivo warna gold, 1 buah buku tabungan mandiri dan BRIva.n HERI, 1 buah buku tabungan bri a.n Fauziah, 1 buah buku tabungan Bri a.n SAPRI .
Sebelumnnya barang bukti (BB) tersebut telah disita dari Tersangka Heri Bin Wan Azmi Dkk yang sudah jatuh vonis pengadilan. Dan selanjutnya tersangka kami di amankan ke Polsek Pujud guna pengusutan demi lanjut.jelasnya IPTU Amru.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan serangkaian dari kasus yang laporkan korban H. Mawardi Patoh ke Polsek Pujud mengenai tawaran 7 Paket PL pengadaan bibit kelapa sawit unggul milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang ditawarkan bersama rekan - rekannya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Hotel Mulia Bagansiapiapi.
" Hasilnya proyek PL tersebut tidak ada sama sekali yang sebelumnya sudah ditawarkan para pelaku ini, Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.1.051.210.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)." Kata Kapolsek kepada awak media.
Sedangkan untuk rekan tersangka seperti Heri Bin Wan Azmi, Ardi Syaputra, Eko Siswanto dan Haripan saat ini sudah menjalani vonis Hakim Pengadilan Rokan Hilir. tutupnya ( Darma)







