Aneh ! Gugatan Praperadilan Narso Penghulu Bahtera Makmur Mendadak Dicabut

Aneh ! Gugatan Praperadilan Narso Penghulu Bahtera Makmur Mendadak Dicabut

 

Kabarriau.com (Rohil) -- Pasca tersanternya pemberitaan dibeberapa awak media online tentang Gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Narso (Pemohon) Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kepada Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, mendadak dicabut oleh pemohon ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui istri pemohon.Rabu 8 April 2020.

" Belum mengetahui alasan Narso (Pemohon) menyampaikan permohonan pencabutan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan pencabutan surat kuasa ke kuasa hukum, bahkan permintaan pencabutan gugatan itu baru diberitahui kepada kuasa hukum, Rabu (8/4)  sekira pukul 18.00 Wib." Kata PH Eduard Manihuruk SH kepada awak media.Kamis 9 April 2020.

Prinsip dasarnya, kekuasaan pencabutan permohonan Praperadilan itu ada pada hak klien. Apapun katanya, ya kami harus terima. Aneh saja belum ada pemberitahuan ke kuasa hukum , kok tiba - tiba muncul pencabutan permohonan. Diduga ada semacam tekanan sepertinya. Hal senada yang diungkapkan Kuasa Hukum Eduard Manihuruk SH.

Dikatakannya kembali, bahwa Narso (Pemohon) selaku Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.mungkin ada hal lain yang dipertimbangkan oleh pemohon.

Diketahui dalam surat permohonan pencabutan praperadilan yang dibuat oleh Narso (Pemohon) Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu, 8 April 2020. dengan ini saya mencabut Permohonan Praperadilan yang saya ajukan melalui Kuasa Hukum saya tertanggal 06 April 2020 dengan termohonnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang beralamat di Komplek Perkantoran Batu Enam Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang terkait dengan Surat Penangkapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 . yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tanggal 12 Februari 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti Lambang Linuwih SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan langsung oleh Narso (pemohon) pada Rabu 8 April 2020.

Selanjutnya, alur persidangan tetap harus dilaksanakan. Hakim persidangan akan tetap melaksanakan pada sidang Senin (13/4) mendatang karena sudah ditetapkan sidangnya, maka hakim akan membuka persidangan tersebut.jelasnya. ( Darma)