Ajukan Praperadilan, Narso Penghulu Bahtera Makmur Anggap Penetapan Tersangka Dan Penahanan Tidak Sah�

Ajukan Praperadilan, Narso Penghulu Bahtera Makmur Anggap Penetapan Tersangka Dan Penahanan Tidak Sah 

Kabarriau.com (Rohil) -- Setelah ditetapkan tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Narso (Pemohon) Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau langsung mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

"Iya, benar. Kami mengajukan Permohonan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin, 6 April 2020," kata kuasa hukum Narso, Eduard Manihuruk SH saat dihubungi Kabarriau.com, Rabu (8/4). 

Terdaftar didalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Tanggal Penetapan Senin, 06 April 2020 , Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Rhl sebagai Pemohon Narso sedangkan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Diketahui dalam petitum permohonan Praperadilan, Bahwa pada tahun 2017, Pemohon sebagai Penghulu melakukan musyawarah kepada warga atau masyarakat Bahtera Makmur pada 04 April 2017 sampai 07 April 2017 dengan membuat undangan untuk membahas tentang program pendaftaran tanah atau dikenal dengan progaram sertifikat prona di Kantor Kepenghuluan Bahtera Makmur. Keputusan Musyawarah bersama atas permintaan peserta musyawarah warga atau masyarakat telah menyetujui untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar satu juta rupiah terkecuali masyarakat miskin.

Dalam hal ini Pemohon juga telah menyampaikan tentang program pendaftaran tanah atau dikenal dengan program Sertifikat Prona tidak dibebankan biaya sebagaimana program pemerintah, akan tetapi warga atau masyarakat Bahtera Makmur telah sepakat untuk memberikan sumbangan atau memberikan bantuan operasional dan uang lelah tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan yang dilakukan oleh Pemohon, serta membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani. Selanjutnya, Pemohon dalam  telah membagikan sertifikat yang telah selesai kepada warganya atau masyarakatnya

Bahwa sebagaimana Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 yang telah diterbitkan Termohon pada 12 Februari 2020, dan Surat Perintah Penahanan Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan oleh Termohon pada 23 Maret 2020 adalah tindakan kesewenang-wenangan Termohon sebagai Penyidik tidak pernah mempertimbangkan terhadap bukti-bukti rapat musyawarah di Kantor Pemohon dengan surat pernyataan atas sumbangan dan bantuan yang diberikan oleh warga atau masyarakat.

Sehingga penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan Pemohon adalah cacat hukum, tidak memenuhi  2 (dua) alat bukti yang cukup untuk Pemohon dijerat dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi;

Bahwa tentang 2 (dua) alat bukti telah diatur dalam Pasal 183  KUHAP dengan ketentuan dasar dalam hukum pembuktian dan mutlak berlaku untuk membuktikan semua tindak pidana, kecuali ditentukan lain dalam hukum pembuktian khusus. Penyimpangan hukum pembuktian ada dalam hukum pidana korupsi, yang meliputi pada 2 (dua) hal pokok, yaitu: mengenai bahan-bahan yang dapat digunakan untuk membentuk alat bukti petunjuk dan mengenai sistem pembebanan pembuktian. Kegiatan pembuktian Tindak Pidana Korupsi di samping tetap menggunakan hukum pembuktian umum dalam KUHAP, tetapi dalam bidang atau hal-hal tertentu berlaku hukum pembuktian khusus. Pembuktian korupsi tetap memperhatikan Pasal 183 KUHAP, kecuali dalam hal pembuktian terbalik {Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001}

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir saat dikonfirmasi media Kabarriau.com, Rabu (8/4) turut membenarkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. sidang akan digelar pada hari Senin 13 April 2020 .Tutupnya (Darma)