Kades dan Kaur Akan Dipanggil Camat, Terkait Kadus Desa Papal, Bengkalis Hanya Pakai STTB SMP

Kades dan Kaur Akan Dipanggil Camat, Terkait Kadus Desa Papal, Bengkalis Hanya Pakai STTB SMP

Kabar Daerah - Untuk menjalankan tertib admistrasi bagi pelaksanaan pemerintahan tidak terlepas dari regulasi yang berlaku, justru ditemukan adanya dugaan pengangkatan perangkat desa di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau hanya menggunakan Ijazah sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua LSM Topan-RI, Isnadi menyebutkan, aturan ini bukan saja berlaku bagi pemerintahan tingkat pusat, namun berlaku pada jajaran pemerintahan sampai ketingkat Desa.

Regulasi yang berjalan tentunya tidak pula harus merubah atau mendahulukan yang lebih muda dari regulasi sebelum nya, dalam hal regulasi dimaksud peraturan daerah atau peraturan Bupati harus tidak mengangkangi peraturan menteri terkait STTB ini.

"Dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 pada salah satu pasal menjelaskan persyaratan pengangkatan perangkat Desa atau Kaur paling rendah Izazah SMA," katanya.

Sementara ketika di klarifikasi LSM, melalui Pemerintahan Desa telah di jawab, dan aneh nya dia membenarkan, bahkan keputusan pengangkatan perangkat/ Dusun di maksud sudah berdasarkan hasil kordinasi pihak kecamatan dan mengikuti peraturan Bengkalis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, berdasarkan imformasi dari warga Desa Papal sendiri yang tidak bersedia namanya ditulis,dia menuturkan pada awak media ini (27/3/20) lalu.

"Pengangkatan kepala Dusun di salah satu desa Papal ini dari tahun 2014 sewaktu kepala Desanya masih Surip (PJ) dan setelah defitif pun hal itu tak pernah diganti," tutur sumber ini.

Lanjutnya lagi, Sebelum nya pak Dusun itu RW dulunya namun nga tahu kapan penjaringan dan pemilihan Dusun tahu-tahu diangkat jadi Kepala Dusun (Kadus), "Jadi ini kami selaku masyarakat Desa ini berharap bisa mengungkap permasalahan ini, dan kalau ada celah hukum nya silahkan lapor aja, biar kita semua tau siapa yang berbuat kebijakan," harap sumber.

Ditempat terpisah kasi pemerintahan Dinas DPMPD kabupaten Bengkalis saat di klarifikasi dan konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sangsi terkait pengangkatan kaur atau Dusun itu tidak ada, dan kita tidak boleh berasumsi akan ada pengembalian atau sangsi hukum lainnya, dan apalagi ketika pengangkatan kaur atau Kadus itu sebelum Permendagri nomor 83 tahun 2015 itu di undangkan.

"Yang disebut persyaratan paling rendah sekolah tamatan SMA dan silahkan jumpai camat sebagai kepala wilayahnya, karena camat setempat lebih tahu tentang seluruh perangkat yang ada di wilayah nya," pungkasnya.

Camat kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis Fandy dikonfirmasi via Telepon 0812762xxx pagi pukul 10.00 WIB kepada media ini mengatakan, hari ini saya akan panggil kepala desanya dan kaur yang bersangkutan, agar semuanya akan lebih jelas, "ucapnya.*Romi