Cabut Gugatannya, Yayasan Menata Nusa Riau Terkesan Menggertak Petani Sawit

Cabut Gugatannya, Yayasan Menata Nusa Riau Terkesan Menggertak Petani Sawit

Ujung Tangjung (Rohil) -- Kurang Lengkap, Pihak Yayasan Menata Nusa Raya (MENARA) Pekanbaru, Riau mendadak cabut surat gugatannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir walaupun para pihak Tergugat II dan III tidak hadir saat sidang perdana diruang sidang Tirta, Senin 30 Maret 2020.

Dalam gugatannya, Yayasan Menata Nusa Raya (MENARA) Pekanbaru menggugat legal standing kepada Farida Hanum selaku Tergugat I yang telah melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit,yang terletak didalam kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Selanjutnya KLHK RI CqDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Kepala Dinas selaku Tergugat II dan Kementrian Dalam Negeri RI Cq Pemerintah Propinsi Riau Gubernur selaku Tergugat III.

Sidang yang digelar Senin (30/3) yang dipimpin M.Hanafi Isya SH MH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Rhl perihal gugatan perbuatan melawan hukum, tidak dapat dilanjutkan. Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Menata Nusa Riau (Menara) dinyatakan cabut sesuai pernyataan pricipal (selaku pihak Yayasan Menata Nusa Riau) saat dipersidangan

Usai persidangan, Penasehat Hukum Tergugat I Didik Harsono SH menyatakan, bingung saja , kenapa pihak Yayasan Menata Nusa Riau harus cabut gugatannya. Buktikan dulu dong gugatan tersebut .masa harus menambahkan bukti dulu! Kalau berani gugat berarti sudah siap ketentuannya, jangan terkesan hanya sebatas gertakkan semata bagi petani sawit lah. Sebut Pengacara Jakarta Timur ini kepada awak media.Senin (30/3)

Jelasnya, dalam surat gugatan yang dibuat Yayasan Menata Nusa Riau itu tidak propesional,  perlu diketahui. isi gugatan pada point 7, bahwa penggugat dinyatakan berkapasitas untuk mengajukan hak gugat organisasi (legal standing) dibidang kehutanan sebagaimana  dinyatakan dalam penetapan Pengadilan Negeri Dumai ,Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Dum tanggal 30 Januari 2020 (Bukti P-5).

" Jadi, dalam satu surat gugatan ada dua penetapan pengadilan. Aneh toh! Ini Sifatnya hanya pemberitahuan saja. Kedepannya harus benar - benar ditelaah dulu lah sebelum menggugat orang." Ungkap Penasehat Hukum Didik Harsono SH

Sementara itu, pihak Yayasan Menata Nusa Riau (MENARA) Pekanbaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (31/3),sampai pemberitaan ini diterbitkan ,belum ada tanggapannya.(Darma)