Terkait Zul AS Tidak Ditahan, Pakar: Rakyat Percaya KPK Tapi Mereka Ragu

Terkait Zul AS Tidak Ditahan, Pakar: Rakyat Percaya KPK Tapi Mereka Ragu

Kabar Korupsi - Seperti kita ketahui dari banyak media lokal di maupun nasional sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, belum ditahan. 

karena lambatnya proses penahanan maka Pengamat Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH., minta KPK RI Harus Melakukan Proses Hukum Cepat Kepada Walikota Dumai yang sudah diketahui rekam jejak krupsinya ini. 

Zul AS sendiri menurut Nurul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ditahan.

"Sebagaimana diketahui, Zul AS diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi," kata Nurul yang juga Dosen Hukum ini. 

Dikatakan ahli hukum pidana ini untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp. 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai dan ini katanya sudah ditangan KPK.

“Wako Dumai Zulkifli ini sudah lama jadi tersangka, sehingga sudah saatnya KPK mempercepat proses hukum terhadapnya," kata Nurul Huda..

Menurut Dr.Nurul Huda,SH.MH yang selaku Direktur Forum masyarakat Bersih (FORMASI RIAU) pentingnya proses hukum yang cepat ini untuk memberikan edukasi kepada rakyat, bahwa korupsi merupakan agenda penting di republik ini.

Dia khawatir, jika KPK RI berlama-lama melakukan proses hukum kepada wako Dumai ini, tingkat kepercayaan rakyat akan semakin menurun kepada KPK.

"Untuk itu KPK mesti melakukan proses secepatnya, atau masih bisakah rakyat mengantungkan kepercayaa pada KPK. menurut warga Riau mereka percaya tapi mereka ragu,," pungkas Dosen Hukum Pidana tersebut.**