115 TKA Warga Kabupaten Bengkalis Pulang Kampung Diisolasi

115 TKA Warga Kabupaten Bengkalis Pulang Kampung Diisolasi

Kabar Daerah – Ada 115 warga Kabupaten Bengkalis yang selama ini bekerja di Malaysia tiba di tanah air mereka terpaksa dikarantina untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Mereka langsung dikarantina di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis selama 15 hari kedepan.

Sebelumnya,  115  tenaga kerja Indonesia (TKI) pulang ke Bengkalis melalui beberapa titik, yakni 104 orang dari Tanjung Balai Karimun menggunakan KM Dumai Line dan KM Dumai Expres.

Sedangkan 6 orang lagi menggunakan speedboad Keritang, dan 5 orang dari pelabuhan Kudap, Kabupaten Meranti.

Setibanya di pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis, sesuai prosedur, seluruh TKI asal Malaysia ini langsung disemprot dengan disinfektan oleh petugas kesehatan pelabuhan.

Setelah disemprot, 115 TKI yang terdiri dari 9 wanita dan 106 laki-laki itu langsung naik ke bus untuk dibawa ke gedung LAMR Bengkalis.

Tiba di gedung LAMR Bengkalis, mereka ini langsung makan siang yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial melalui dapur umum yang disiagakan sejak proses karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (Covid-19).

Kedatangan 115 warga Bengkalis yang masuk kategori ODP itu disambut Asisten Ekonomi dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis  Ersan Saputra TH, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Hermanto Baran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Djoko Edy Imhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik H Adi Sutrisno, dan Kapolsek Bengkalis AKP Meitertika.**

Kapolres Bengkalis AKPB Sigit Adiwuryanto mengajak 115 warga Bengkalis agar mau bekerja sama mendukung upaya memutus proses karantina selama 14 hari.

Langkah ini, katanya, adalah prosedur yang harus dilalui, sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19  dimanapun.

“Kami memberikan apresiasi atas kesediaan bapak dan ibu untuk mau dikarantina. Karena ini merupakan langkah bersama mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini. Untuk kebaikan kita, keluarga kita dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolres Bengkalis.**RM