Pandangan Hukum, Menuntut Restoran Akibat Makanan Basi

Pandangan Hukum, Menuntut Restoran Akibat Makanan Basi

Kesehatan - Sebelum Anda melakukan upaya hukum dalam hal ini, ada baiknya Anda pikirkan kembali apa tujuan yang hendak Anda capai dengan menggugat restoran.

Kalau anda dirugikan dan jika Anda hanya menginginkan penggantian biaya perawatan dari pihak manajemen restoran, sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik dengan pihak manajemen restoran.

Bisa jadi pihak manajemen restoran bersedia memberikan ganti kerugian tersebut tanpa Anda perlu melakukan gugatan ke pengadilan yang tentunya akan memakan waktu dan biaya.  
 
Penyelesaian di luar pengadilan ini akan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen lebih cepat, murah dan prosesnya sederhana.

Demikian disampaikan oleh Srie Agustina, Direktur Perberdayaan Konsumen Ditjen Standarisasi dan Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam Seminar Hukumonline bertajuk 
“Memahami Jurus-Jurus Efektif dan Terukur dalam Menghadapi Gugatan Konsumen”.

Mengenai persoalan yang Anda tanyakan ini sudah cukup jelas diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat [1].**