Waduuh! Gara Palsukan Surat Tanah. Mantan Penghulu Sungai Bakau Sidang Perdana

Waduuh! Gara Palsukan Surat Tanah. Mantan Penghulu Sungai Bakau Sidang Perdana

Ujung Tanjung (Rohil) --Setelah tiga kali sidang pembacaan surat dakwaan ditunda, akhirnya. Maswardi Mantan Penghulu (Kepala Desa) Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir bersama Jumadi ketua RT menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait pemalsuan surat tanah, Selasa 24 Maret 2020.

Sidang yang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Shahwir Abdullah SH saat dihadapan para terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya.Persidangan ini langsung dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH saat Diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Tampak diruang sidang, terdakwa Maswardi (mantan penghulu) harus rela berjalan bertatih - tatih menggunakan tongkat besinya saat menuju di kursi pesakitan, pada saat itu juga majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Maswardi, kenapa kaki terdakwa, lagi sakit diabetes pak .jawab maswardi dengan suara terpatah-patahnya dihadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa Terdakwa Maswardi dan Jumadi, Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB  bertempat di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan Credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko dijual oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

"Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana." kata Jaksa Shahwir

Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Usai pembacaan surat dakwaan, Andy Eko selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media saat dihalaman pengadilan negeri rokan hilir mengatakan, kasus ini. sebelumnya ketiga orang yakni Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya saya laporkan di Polres Rokan Hilir terkait penyerobotan lahan diatas yayasan Hai cu king. Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dengan status penangguhan penahanan. Namun dalam sidang dakwaan ini kok hanya dua terdakwa yang disidangkan.satu orang lagi mana, kok belum disidangkan. ada apa ya? Ungkap Andy Eko 

Lanjutnya, persidangan ini tetap saya pantau sampai ada putusan dari majelis hakim.intinya saya selaku korban tindak akan diam apa yang sudah para terdakwa lakukan terhadap lahan miliknya.jelasnya (Darma)