Gembong Pengedar Sabu 38 Kg Aceh Tewas
Kabar Kriminal - Gabungan antara BNN, Bea Cukai dan TNI AL di Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi di perairan Langsa Aceh.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, mengaku, selain menyita Sabu dan Exstasi, BNN juga menangkap empat orang tersangka.
Baca Juga :
Barang bukti berupa 38 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ini ditemukan di dalam kawasan perkebunan sawit masyarakat di Kampung Asam Peuteuk Langsa Lama, Kota Langsa.
"Dalam penagkapan itu satu orang meninggal dunia bernama Burhanuddin alias Burhan, pelaku ditindak tegas lantaran berusaha melawan, dan empat tersangka lainya bernama Saiful Nurdin alias Pun, Musliadi, Muhammad Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali," katanya Rabu (14/11/18).
Heru menjelaskan, yang tewas itu adalah DPO perkara tindak pidana narkotika di Daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dia ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu pada 7 dan 8 November 2018.
"Pelaku yang satu ini (Burhan) ditangkap saat mengendalikan kembali penyelundupan narkotika dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.
Tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**