Aneh! Dulu Digugat, Sekarang Minta Damai Sama Tergugat. Ada Apa Pihak Tjeng Sing Tjuan?

Aneh! Dulu Digugat, Sekarang Minta Damai Sama Tergugat. Ada Apa Pihak Tjeng Sing Tjuan?

Ujung Tanjung (Rohil) -- Sidang gugatan perdata dalam perkara 5/Pdt.G/2020/PN.Rhl antara Tjeng Sing Tjuan selaku penggugat dan Andy Eko selaku Tergugat memasuki agenda sidang mediasi kedua yang digelar bertempat ruang sidang mediasi pengadilan negeri rokan hilir. Senin 23 Maret 2020.

Sidang mediasi kedua dipimpin oleh hakim Lukman Nul Hakim SH MH, sedangkan Penggugat Tjeng Sing Tjuan bersama kuasa hukumnya Mangaratua Tampubolon SH hadir disidang mediasi kedua ini, Sementara Tergugat Andy Eko hadir tanpa ada didampingi kuasa hukumnya.

Usai persidangan, Tergugat Andy Eko saat dikonfirmasi awak media menyatakan merasa tidak masuk akal saja terhadap tanggapan tertulis penggugat pada sidang mediasi kedua ini. Gak logikalah, masa Penggugat meminta damai kepada tergugat, ada apa ? Seharusnya Tergugatlah yang meminta damai. ini berbalik bahasa (cakap) mala penggugat yang minta damai.Kata Andy Eko kepada awak media

Dijelaskannya, berdasarkan isi surat tanggapan tertulis yang dibuat penggugat melalui kuasa hukumnya pada alinea ketiga bahwa pada prinsipnya, penggugat tetap pada keyakinan hukum, bahwasanya objek perkara aquo adalah milik penggugat namun penggugat juga meyakini bahwasanya pihak tergugat juga telah turut dirugikan dengan munculnya sengketa aquo selama ini.

Selanjutnya pada alinea keempat juga pihak penggugat menawarkan kepada tergugat bahwasanya adanya keinginan Penggugat yang tulus untuk memberikan semacam uang damai yang besarnya adalah Rp.50.000.000 sebagai bentuk apresiasi Pengugat atas kerugian yang telah dialami tergugat dalam masalah ini; 

Atas isi surat tanggapan penggugat tersebut, saya selaku tergugat binggung dan gak paham maksud dan tujuan penggugat, awalnya saya digugat dengan mengatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara aquo, kali ini dalam mediasi kedua penggugat yang minta damai, ini anehkan ? kalau merasa objek tersebut itu milik penggugat, kenapa menawarkan untuk berdamai dan mengatakan pihak tergugat juga telah turut dirugikan, berarti tau status lahan tersebut milik siapa.karena objek yang digugat itu milik saya, makanya saya (Andy Eko) tidak membuat surat tanggapan dalam sidang mediasi kedua ini.jelasnya

" Saya (Andy Eko) selaku tergugat tidak mau berdamai dalam hal ini, jika perdamaian itu saya terima , berarti kasus yang sudah saya laporkan pidananya bisa gugur dong." Sebutnya kepada awak media

Sebelumnya Jumat, 28 Februari 2020 dalam surat gugatannya penggugat menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara aquo dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak tanah milik penggugat diatas objek perkara aquo berupa sertifikat nomor : 02/Tahun 2019, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Sinaboi, Desa Sungai Bakau atas nama Pemegang Hak : Yayasan Hai Cu King dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo milik Penggugat serta menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik Tergugat diatas objek perkara aquo.

    Baca Juga :

Untuk itu, saya minta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, hendaknya bijak dalam mempertimbangkan amar putusannya kedepan. Demi suatu keadilan.pintanya dihadapan awak media.(Darma)