Divonis Setahun Penjara, Caleg DPRD Siak Belum Ditahan
Kabar Hukrim - Meski sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, calon legislatif (Caleg) DPRD Siak dari Partai Hanura, Nelson Manalu belum juga ditahan.
Nelson sendiri sudah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada 11 Oktober 2018 lalu. Terdakwa Nelson Manalu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.
Hanya saja, sampai 14 November ini, memori bandingnya tak kunjung dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Walaupun pihak terdakwa sudah menyatakan banding dengan putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Kejadiannya bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu, saat terdakwa bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jalan Datuk 50 KM (Kilometer) 86 Simpang Pipa Kandis, Kabupaten Siak.
Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.
Hakim yang menyidangi perkara ini, Manata Binsar Tua Samosir, SH membenarkan bahwa terdakwa Nelson Manalu sudah divonis setahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
"Sudah kita vonis 11 Oktober lalu dengan hukuman setahun penjara. Vonis yang kita jatuhkan memang lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Atas vonis ini, terdakwa sudah menyatakan banding, tapi memori bandingnya belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakan banding.
Namun demikian, sampai saat ini, terdakwa tak kunjung dilakukan penahanan, dan bahkan saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura.
Ia maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamtan Kandis.*