Jaksa Tunda Sidang Mantan Penghulu Sungai Bakau 3 Kali Tanpa Alasan, Andi Eko! Minta Kepastian Hukumnya

Jaksa Tunda Sidang Mantan Penghulu Sungai Bakau 3 Kali Tanpa Alasan, Andi Eko! Minta Kepastian Hukumnya

Ujung Tanjung (Rohil) -- Masuk minggu ketiga, persidangan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi kabupaten Rokan Hilir Maswardi dan Ketua RT Junaidi, belum juga dihadirkan persidangan tanpa alasan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.

Pasalnya, sidang yang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa sudah 3 kali ditunda tanpa alasan, diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara 123/Pid.B/2020/PN Rhl, sesuai jadwal Sidang Pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 04 Maret 2020, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Sidang Kedua pada Rabu 11 Maret 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan sidang ketiga pada Rabu,18 Maret 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sedangkan untuk sidang ke empat berikutnya akan dijadwalkan tepatnya pada Selasa, 24 Maret 2020 kedepan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mungkinkah sidang 
Ini akan digelar kembali atau sidang ini akan ditunda sampai keberikutnya ?

Andi Eko selaku pelapor atau korban saat ditemui awak media menjelaskan, merasa kecewa saja, kenapa sudah tiga kali sidang pembacaan surat dakwaan (sidang pertama) tersebut ditunda, apalagi penundaan tersebut tanpa alasan oleh jaksa, kok ada semacam permainan sidang, ada apa dengan penundaan sidang tersebut.apakah tanpa sengaja atau disengaja, menggingat saat ini para terdakwa tidak ditahan dan tidak ada beban terhadap penundaan sidang.Kata Andi Eko kepada awak media .Jum'at 20 Maret 2020.

“Agak miris saja, sidang ditunda - tunda begini. para terdakwa merasa senang, tidak disidangkan, kita sebagai pelapor juga korban merasa tidak ada keadilan hukum saat ini. Saya minta kepastian hukumnya, jangan ada penundaan teruslah” ungkapnya.   

Perlu diketahui, sesuai surat dakwaan jaksa yang diterurai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin 15 Juli 2013 sekira 10.00 WIB terdakwa Maswardi Alias Pedi Bin Bahrum (Alm) dan Terdakwa Jumadi Alias Adi Bin Usman menguasai lahan  yang terletak di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir milik korban (Andi Eko)

Bahwa lahan tersebut yang terletak di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Reg : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 seluas 50 X 50 Meter Persegi dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah belukar, 50 meter sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Utama, 50 meter sebelah barat berbatasan dengan tanah belukar, 50 meter sebelah timur berbatasan dengan tanah kelenteng hai cu king 50 meter.

Sementara lahan tersebut dijual oleh Terdakwa Maswardi , Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddi Wijaya Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013 dengan luas 50X100 meter = 5000 meter persegi dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah belukar 50 meter, sebelah selatan berbatasan dengan Jl.  utama 50 meter sebelah barat berbatasan dengan tanah Gang 100 meter sebelah timur berbatasan dengan tanah kelenteng Hai cu king 100 meter.

    Baca Juga :

Dalam surat SKRPT yang dikeluarkan oleh terdakwa, di mana surat registrasi tersebut tidak tercatat dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sehingga korban merasa dirugikan, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. (Darma Bakti)