"RSPO dan ISPO Diduga Disuguhi Data Palsu"

PKS PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan Tampung Sawit Dari Kawan Hutan

PKS PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan Tampung Sawit Dari Kawan Hutan

Kabar Lingkungan - Dua pabrik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan, Riau terindikasi puluhan tahun menerima buah sawit dari kawasan hutan.

Salah satunya hasil buah sawit dari anak perusahaan mereka yaitu PT Safari Riau juga di Pelalawan, Riau, pasalnya selain dikatakan tidak memiliki izin juga perusahaan ini mengarap lahan hutan negara diduga tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK.

Menurut Penelaah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Willy, pihak Sertifikasi RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) yang merupakan sertifikasi dengan maksud memverifikasi pelaksanaan kebun sawit berkelanjutan pun "terkecoh" sehingga PT Adei Plantation and Industry dengan bebas menerima buah dari PT Safari Riau yang notabenennya adalah kebun didalam kawasan hutan.

Menurut sumber G. Simamora sesuai Inpres No 8 Tahun 2018 perusahaan asal negeri jiran ini melanggar tentang perizinan, pasalnya setelah 2018 sesuai Inpres ini perijinan ditunda, sementara pihak PT Adei Plantation ngotot kalau PT Safari Riau sudah punya izin.

Hal ini juga diperjelas oleh Penelaah KPH Sorek Willy, bahkan tidak tanggung-tanggung PT Safari Riau mengarap ribuan hektare lahan di Pelalawan diduga sebagian tidak memiliki izin. 

"Sudah dipetakan, PT Safari Riau tidak memiliki izin, pasalnya dari peta terlihat masih hutan milik negara yang ditanam sawit," kata Willy, Rabu (18/3/20) di Pekanbaru, Riau.

Karena itu besar harapan publik menanti kinerja tim tersebut, berharap persoalan lingkungan itu segera tuntas.

Meski begitu, rumitnya persoalan lingkungan di Riau, membuat keraguan akan kerja tim penertiban tak terelakkan. Terlebih, para pemilik kebun ilegal bukan orang sembarangan. 

Selain itu PT Adei Plantation selaku group dengan bebas menampung buah sawit anak perusahaannya ini, padahal lahan mereka tidak memiliki izin.

"Seharusnya Tim RSPO dan ISPO mengkaji ulang sertifikasi perusahaan ini, karena tidak ramah lingkungan," pungkasnya.**