Ahli ITE Kaget yang Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

Ahli ITE Kaget yang Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

Kabar Hukum - Sekitar pukul 17.00 -18.00 WIB, Senin (16/3/20)  sidang perkara Jon Syafindo pejabat Kadis PUTR Rohil versus wartawan, Rudi Hartono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli Informasi Transaksi Eletronik (ITE), DR. Roni, yang sengaja didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Surabaya.

Sidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Soho Raharjo, S.H, Hakim Anggota, Lukman Nulhakim, S.H, M.H dan Rina Yose, S.H, sementara terdakwa Rudi Hartono didampingi oleh Penasehat Hukum M. Hasib, Nst. S.H.

Menjadi pertanyaan banyak kalangan getornya pejabat pemerintah memenjarakan wartawan terkait awak media ini membuka kasus korupsi dipenjara, sementara kasus korupsinya belum juga diusut.

Hal ini juga menjadi sorotan Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H menyebut sidang ini luar biasa untuk "memenjarakan" Rudi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan ahli ITE dari Surabaya.

"Luar biasa semangatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin "memenjarakan" Rudi ini. Ahli ITE – nya kata Rudi, didatangkan JPU dari Surabaya, tapi mereka lupa kasus laporan korupsinya seperti dibenam," kata Nurul, Selasa (17/3/20).

Dipersidangan tadi, Penasehat Hukum M. Hasib. Nst. S.H. mengatakan, bahwa ahli ITE tidak mendapat informasi dan mengetahui bahwa Rudi Hartono seorang wartawan.

"Dan ahli kaget setelah mengetahui dipersidangan bahwa terdakwa seorang jurnalis," kata PH Rudi Hartono.

Ahli menyebutkan, kalau terdakwa seorang wartawan bisa juga dilihat dari sisi UU pers dan tidak hanya dar sisi UU ITE kata ahli dalam persidangan tadi.

Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Riau, karena Jon Syafrindo merasa dicemarkan nama baiknya, karena Rudi Hartono membuka dugaan korupsi jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Milliar. Sidang berikutnya akan dilaksanakan minggu depan.**