Digugat Ketua Umum Yayasan Hai Cu King, Andi Eko! Siapa Takut,Lahan Itu Miliknya

Digugat Ketua Umum Yayasan Hai Cu King, Andi Eko! Siapa Takut,Lahan Itu Miliknya

Ujung Tanjung (Rohil) – Sidang gugatan keperdataan antara Tjeng Sing Tjuan selaku Ketua Umum Yayasan Hai Cu King dalam hal ini sebagai penggugat melawan Andi Eko sebagai tergugat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan agenda mediasi.Kamis 12 Maret 2020.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH,  sedangkan penggugat dihadiri kuasa hukumnya Mangaratua Tampubolon SH, sementara itu, Tergugat Andi Eko tampa bawa kuasa hukumnya.

Majelis hakim mengatakan,  bahwa proses mediasi tersebut selama 30 hari.Kalau mediasi pertama tersebut gagal, maka dilanjutkan dengan mediasi kedua. Kamis (26/3). Kata M.Hanafi Isya dalam sidang perdana gugatan perdata di PN Rokan Hilir.

Sebelumnya, dalam surat gugatannya bahwa Penggugat Tjeng Sing Tjuan adalah pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara aquo berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Tahun 2019, Provinsi Riau,Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Sinaboi, Desa Sungai Bakau, yang diterbitkan Kantor Pertahanan Kabupaten Rokan Hilir tanggal 12 April 2019 terdaftar atas nama Pemegang Hak Yayasan Hai Cu King. Selanjutnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo milik Penggugat.

Diluar persidangan, Tergugat Andi Eko yang didampingi puluhan massa HMI Dumai saat diminta keterangan awak media mengatakan, aneh saja, gugatan perdata yang diajukan oleh Tjeng Sing Tjuan kepengadilan. Pasalnya diobjek yang digugat penggugat itu sudah ada laporan pidana kepolisi yang sebelumnya saya laporkan ke polisi berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL.

"Setau saya, saudara Tjeng Sing Tjuan pernah diminta keterangan sebagai saksi di Polres Rokan Hilir dalam kasus tindak pidana penyerobotan yang terjadi pada Tahun 2015 di Jalan Utama RT.01 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Tepatnya berbatasan dengan Kelenteng.namun tidak ada bantahan sedikitpun dari penggugat Tjeng Sing Tjuan kalau objek tersebut lahannya." Ucap Andi Eko kepada awak media.

Dalam laporan pidana tersebut, yang dilaporkan ada tiga orang yakni Maswardi,  Junaidi dan Eddy Wijaya , ternyata baru dua tersangka memasuki tahap persidangan.sedangkan untuk eddy wijaya masih P18 dari pihak kejaksaan negeri bagansiapiapi. Kenapa bisa seperti ini hukum dinegara kita.ungkapnya

Perlu diketahui, bawa surat tanah yang dimiliki oleh penggugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan diterbitkan pada Tahun 2019, artinya sertifikat tersebut baru diterbitkan dari pada surat keterangan tanah atas nama Andi Eko yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi,Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor : 37/ SKT/SB/VII/ 2010.

    Baca Juga :

"Makanya, dengan gugatan ini, andi eko merasa tidak takut dan bukan kaleng-kaleng menghadapi proses persidangan perdata ini.apalagi objek tersebut hak saya. kenapa saya tidak memperjuangkannya,  sayang dong kalau lahan diambil mentah-mentah sama orang "tutupnya saat dihadapan awak media. (Darma)