ABK Dua Pompong Tangkapan Bea Cukai Bengkalis Dinyatakan Aman Virus Corona

ABK Dua Pompong Tangkapan Bea Cukai Bengkalis Dinyatakan Aman Virus Corona

Kabar Hukum - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Ony Ipmawan mengaku di sekitar Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau pada hari Senin (09/02) telah menangkap dua Pompong sarat muatan dari Malaysia.

"Saat akan ditangkap tim mencurigai keberadaan dua kapal pompong yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, lalu setelah tidak bisa menjukkan dokumen kedua Pompong itu diamankan," katanya, Rabu (11/3/20).

Kejadian itu pada Selasa (10/3/20) kemaren tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal.

Adapun nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa 2 orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis.

"Pada saat perjalanan menuju pos, kapal pompong KM. Faisal terendam air laut dikarenakan adanya kebocoran yang cukup besar, lalu karam, namun barang-barang bawaannya berhasil kita selamatkan," jelasnya.

Perjalanan dilanjutkan dan kapal pompong tersebut tidak tenggelam dikarenakan tertahan tali dari kapal BC 30002.

"Sesampainya di Pos, Tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis," katanya, Rabu (11/3/20) melalui rilisnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh Karantina Kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK dengan hasil negative corona.

Dikatakannya, atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor.

"Pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran tersebut," pungkasnya.*Romi