Pembahasan Tatib Propemperda Bengkalis Tahun 2020 Dimulai

Pembahasan Tatib Propemperda Bengkalis Tahun 2020 Dimulai

Kabar Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, gelar paripurna ke 2 pada masa persidangan II dengan agenda perubahan tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Selain itu juga agenda disertai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2023, Senin (09/03/2020).

Dalam ini rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, H. Khairul Umam, bersama wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, Syahrial dan Syaiful Ardi.

Bupati Bengkalis sendiri diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah
 (Propemperda) tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis

Selanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, H. Khairul Umam, mengatakan, Sesuai Undang–Undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bengkalis dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bengkalis itu sendiri.

Kemudian, pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten yaitu Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau yang telah ditetapkan menjadi Perda No. 10 Tahun 2018.

"Untuk itu, demi terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, kami mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati," papar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, H. Khairul Umam, saat buka sidang ini.

Apa itu Perda? ini penjelasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Prov Riau, H. Khairul Umam, Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

"Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," katamya.

"Kalau Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi," lanjutnya.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Sedikit dijelaskan Khairul Umam dalam Materi muatan peraturan daerah (Perda) merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pasal 14 deisebutan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

Masih kata Khairul Umam, secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan penutup.

"Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00," katanya lagi.

Dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas.

"Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama," lanjutnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota.
 
"Jika dalam waktu 30 hari sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan," tukasnya.

Lanjut beliau, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah.

"Untuk itu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan," katanya.

Hal itu jelasnya, akan disampaikan pada Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis pada rapat paripurna pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Bengkalis.

"Kemudian ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Bengkalis," kata beliau.

Menyangkut perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), nantinya setelah disetujui Dewan akan di evaluasi oleh Pemprov Riau dan Kemendagri, sesuai amanat Permendagri No.80 tahun 2015.

Setelah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu, artinya ranperda sudah dibahas. Hal ini gunanya untuk meningkatkan kerja sama yang baik antara Pemerinta Daerah (Pemda/Kota) dan Dewan dalam suatu tatanan Pemerintahan yang demokratis dan aspiratif yang di jiwai nilai-nilai dan semangat kebersamaan dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Bengkalis kearah yang lebih baik.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis.(Adv/Romi)