Pendeta Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun Diperiksa Polisi
Kabar Hukum - Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan meski saat ini Pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun diperiksa menjadi saksi, pendeta ini bisa jadi tersangka.
"Bisa saja statusnya jadi tersangka. Tapi saat ini statusnya masih saksi. Tetap kita menganut azas praduga tak bersalah," kata Pitra, Sabtu (7/3/20).
Baca Juga :
Saat ini pendeta yang katanya xcabul ini telah datang memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Jumat (6/3/20) kemaren.
Sebelumnya, pendeta cabuli jemaatnya selama 17 tahun telah memenuhi panggilan polisi. Dalam pemanggilan itu, sang pendeta datang dan diperiksa sebagai saksi.
"Saudara LH ini sudah memenuhi panggilan kita. Dan saat ini sudah kita ambil keterangan sebagai saksi. Nanti setelah ini tentu ada proses-proses ke depan yang akan ditempuh," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7//3/2020).
Dilansir dari laman detikcom menurut Pitra, pemanggilan si pendeta merupakan upaya pihaknya dalam mengumpulkan keterangan dan bukti. Dari situ nantinya akan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana pencabulan yang dilaporkan.
"Yang jelas kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mana nanti kami akan coba untuk pembuktian tindak pidana cabul," terang Pitra.**







