Polsek Pinggir Ciduk Pengedar Sabu 2 Gram Kurang
Kabar Hukum - Baru dua bulan menempati rumah kontrakannya ND (27) warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir diamankan karena diduga sebagai pelaku pengedar sabu.
Dia dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir saat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Baca Juga :
Saat diamankan disita barang bukti berupa 12 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat 1.21 gram.Dan juga 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.77 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 130.000, 1unit Handphone Android merk VIVO warna biru hitam serta 1unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka ND dilakukan setelah sebelumnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat di daerah Balai Raja sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 WIB ditemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang berada di dalam rumahnya berdiri di bawah pintu rumah (di TKP).
Baca Juga :
Menurut Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH,MH., Tim Opsnal langsung mengamankan dan menginterogasi ND yang baru sekitar 2 (dua) bulan berdomisili di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka menunjukkan dan mengambil Barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang siap edar dari atas pintu rumahnya.
Kemudian pelaku mengambil lagi 1 bungkus paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet tas di dalam laci meja," terangnya.
"Dia ditangkap pada (05/03/20) lalu sekitar pukul 17:30 WIB di rumahnya yang baru sekitar 2 bulan tinggal di TKP," lanjutnya.
Selanjutnya tersangka ND mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari daerah Tanjung Balai Asahan-Sumut sebesar Rp 5.000.000.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.**