Didesak Selesaikan Pesangon BUMD BLJ, Setda Bengkalis Nyeleneh

Didesak Selesaikan Pesangon BUMD BLJ, Setda Bengkalis Nyeleneh

Kabar Bengkalis - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu angkat bicara mempertanyakan kepada ketua TPAD kenapa Raperda tentang Pembayaran Pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) tidak diusulkan bersamaan dengan remperda hibah ke PDAM dan remperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.

Usai sidang ditempat terpisah Haji Mawardi yang merupakan ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) kepada media mengancam TPAD kalau tidak juga mengusulkan Raperda terkait dengan pembayaran pesangon mantan PT BLJ pada DPRD bersamaan dengan waktu pembahasan Remperda APBD Bengkalis tahun 2019 ini, maka dia akan menindak lanjuti dari hasil putusan Pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset-aset PT BLJ yang ada.

Hal ini guna untuk dapat dimasukan dalam anggaran APBD tahun 2019, ia sangat yakin pihak mantan pekerja BLJ implikasinya mempermalukan Pemda Kabupaten Bengkalis selaku pemilik saham di PT BLJ.

"Untuk menghindari hal itu terjadi kita dari anggota DPRD Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin mendesak Pemkab Bengkalis untuk segera mengusulkan Remperda dimaksud agar dapat pembayaran pesangon mantan pekerja BLJ yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2019 mendatang," katanya.

Saat rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019, pertanyan bertubi juga dilontar tiga orang anggota DPRD bengkalis yaitu Indra Gunawan selaku pimpinan sidang, Azmi Fatwa dan H Mawardi dari partai PBB hanya dijawab singkat oleh Sekda Bengkalis, H Bustami selaku ketua TPAD dengan beralasan bahwa remerda terkait dengan pesangon mantan pekerja BLJ sedang digodok oleh OPD terkait dan setelah selesai akan segera diusulkan ke DPRD.

Namun jawaban yang seakan mengambang diberikan Setda atas pertanyaan Indra Gunawan dan Azmi itu dipertegaskan lagi oleh H Mawardi, "Kami minta kejelasan  dari ketua TPAD yang pasti kira2 tanggal berapa remperda tersebut paling lambat diserahkan ke DPRD?," namun lagi-lagi H Bustami memberikan jawaban yang tidak pasti, dengan tidak dapat menentukan tanggal dan waktu secara pasti.

Setelah sekian lama perdebatan Remperda terhadap pembayaran pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah BLJ senilai Rp 10,7 M yang telah berkekuatan hukum tetap akibat dari gugatan melalui pengadilan yang dilakukan oleh mantan pekerja BLJ belum menemukan titik terang, tak lama berselang rapat dipending.**