Sidang Laporan Pencemaran Nama Baik Pejabat PUTR Kembali Digelar di Rohil

Sidang Laporan Pencemaran Nama Baik Pejabat PUTR Kembali Digelar di Rohil

Kabar Hukum - Kesekian kalinya sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Rohil dalam perkara Jon Syafindo pejabat Kadis PUTR Rohil versus wartawan Rudi Hartono belum membuahkan hasil.

Rudi Hartono sendiri didakwa dugaan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Rokan Hilir (Rohil) Jon Syafrindo.

Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli bahasa Dudung Burhanuddin, M.Pd yang juga Dosen tetap di Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Riau (UR).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Soho Raharjo, S.H, Hakim Anggota, Lukman Nulhakim, S.H, M.H dan Rina Yose, S.H di ruang sidang Candra PN Rohil.

Sidang kemudian di tutup dan akan di lanjutkan pada Hari Senin Tanggal 16 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli IT. Semntara Rudi Hartono didampingioleh kuasa Fitriani, S.H dan M. Hasyim, Nst. S.H.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumya kasus dugaan pencemaran nama baik ini dengan tuduhan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Rp.13 milliar dalam berita proyek pembangunan jembatan di Rokan Hilir.

Banyak kalangan di Rohil menilai tuduhan pada wartawan ini setakat membela diri dari dugaan tuduhan korupsi berjamaah di Rohil. Bahkan ada yang menatakan pejabat di Rohil arogan dengan wartawan maupun LSM.**