Divonis 2,8 Tahun, Penghulu Dan Pjs Penghulu Putat Terbukti Buat Surat Palsu

Divonis 2,8 Tahun, Penghulu Dan Pjs Penghulu Putat Terbukti Buat Surat Palsu

Rohil - Terbukti buat surat palsu,Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Sidarman dan mantan Pjs Penghulu Muhammad Naji L Bin Lahakim harus tetap bertahan dihotel prodeo Kalapas Bagansiapiapi, Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis keduanya selama dua tahun delapan bulan penjara.Rabu, 4 Maret 2020.

"Mengadili,  bahwa para terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat atau surat palsu sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya serta Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan." Kata M.Hanafi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Sidarman dan M.Naji L Bin Lahakim selaku Penghulu Putat serta Pjs Penghulu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Meski, para terdakwa melalui pembelaannya didampingi Law Office Sartono SH MH & Associates berjumlah lima orang meminta putusan bebas kedua terdakwa, akhirnya terpatahkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada sidang babak akhir pembacaan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga menjelaskan terhadap terdakwa Sidarman dan Muhammad Naji L Bin Lahakim mengetahui bahwa penjual tanah Komaruddin DKK serta Zakaria DKK tidak memiliki alas hak atas penjualan tanah kepada saudara Maulana Saragih dan Kadiman Nainggolan. 

Disamping itu, Pengesahan penjualan tanah tersebut dalam bentuk SKGR yang diterbitkan terdakwa Sidarman dan Muhammad Naji L Bin Lahakim adalah bertentangan dengan hukum karena penjualan tanah tanpa alas hak hanya dapat dilakukan atas penjualan tanah oleh masyarakat adat, sementara tanah yang dimaksud dalam SKGR tersebut bukan merupakan tanah adat. 

Terhadap pertimbangan SKRT yang diterbitkan yang diterbitkan terdakwa Muhammad Naji L Bin Lahakim tidak pernah dibatalkan dalam putusan Edi Nur dan Aria Fajar sebelumnya. Putusan itu hanya menyatakan SKRT yang diterbitkan Muhammad Naji L Bin Lahakim terlampir dalam berkas perkara dan yang dinyatakan terlampir hanya fotokopi dari SKRT tersebut. 

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penghulu lain di Kabupaten Rokan Hilir agar tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan SKGR atau bukti peralihan atas tanah. 

    Baca Juga :

Selanjutnya dalam pertimbangan hakim, hal - hal yang meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga , sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa, akibat perbuatan para terdakwa, Anggota Kelompok Tani Maju Bersama telah dirugikan dengan terhambatnya proses pembangunan kebun kelapa sawit , meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sidang putusan ini digelar ruang tirta pengadilan negeri rokan hilir. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hanafi Isya SH MH dengan dua hakim anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boi Jefry Paulus Sembiring SH.Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi dipersidangan dihadiri oleh Niky Junismero SH.

Sementara terdakwa Sidarman dan M.Naji L Bin Lahakim dipersidangan didampingi 5 orang Law Office Sartono SH MH & Associates .

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi diwakili Niky Junismero SH menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, para terdakwa melalui Law Office Sartono SH MH & Associates akan mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Bagansiapiapi pada sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan Senin 24 Februari 2020 menuntut dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan melakukan surat palsu.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Bagansiapiapi menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Dari pantauan awak media dipersidangan, tampak para terdakwa usai mendengarkan putusan hakim, langsung menundukkan kepalanya kebawah, sedangkan istri beserta keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang ikut berlinangan air mata. (Darma Bakti)