Waspadai Fintech tidak Terdaftar di OJK

Waspadai Fintech tidak Terdaftar di OJK

Kabar Bisnis - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan terkait financial technology (fintech) kredit online ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang semakin bertambah OJK bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar di OJK itu.

Selain itu, korban melaporkan mulai dari bunga fintech yang terlalu tinggi hingga fintech nakal yang meneror orang yang ada di kontak nasabah.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi yang terindikasi nakal tersebut diblokir," kata Nurhaida, Selasa (13/11/18).

Dia menjelaskan untuk fintech yang sudah terdaftar di OJK diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh OJK.

"Untuk yang ilegal kan mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi jika dilanggar maka OJK bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin," katanya.

Menurut Nurhaida, untuk fintech ilegal akan ditangani Satuan Tugas Waspada Investasi yang diketuai oleh OJK.

Saat ini berdasarkan data OJK sudah ada 73 fintech yang terdaftar di regulator dan 1 fintech yang sudah memiliki izin.**