Tragis, Nyawa Bayi dalam Kandungan Berikut Nyawa Ibunya Direngut Pengemudi Tak Ada Sim

Tragis, Nyawa Bayi dalam Kandungan Berikut Nyawa Ibunya Direngut Pengemudi Tak Ada Sim

Kabar Peristiwa - Seorang ibu hamil SR (26) tewas dengan anaknya setelah ditabrak pelaku F (29) di Palmerah, Jakarta Barat tragisnya pengemudi cewek tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akibatnya F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak dalam kandungannya itu.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko, mengatakan FMS bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak memiliki SIM itu. Namun, dia menyebut pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2002 tetap jadi pasal utama.

"Pengemudi belum punya SIM, F bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak memiliki SIM" katanya, Jumat (28/2/20).

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (22/2/20) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2/20).

Saat ini kabarnya pelaku sudah diproses dan dijadikan tersangka, namun pertimbangan lain kabarnya pelaku ditangguhkan penahanannya, alias tidak ditahan.**