Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel Dicabut
Kabar Viral - Pengacara Nurdin Abdullah telah mencabut laporan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Sebelumnya Polisi sempat menetapkan Jumras sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Supriadi membenarkan hal ini, setelah pencabutan itu Polisi telah menghentikan penyidikan tersebut.
"Sudah selesai itu, clear. Pak Gubernur melalui pengacaranya sudah cabut laporannya," katanya, Rabu (26/2/20) pada wartawan.
Jumras pada sidang Panitia Hak Angket di DPRD SUlsel sempat mengatakan bahwa Nurdin menerima mahar sebesar Rp 10 M di Pilgub 2018. Jumras sempat dipecat dari posisinya karena dianggap oleh Nurdin menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel.
Sebelum penghentian kasus ini, Jumras sempat mendatangi kediaman Nurdin Abdullah, Selasa (26/2) kemarin. Dihadapan Nurdin, Jumras meminta maaf.**