Ocehan Ratna Sarumpaet
Tiga Penipu Kelas Kakap Diungkap Ditreskrimum Polda Metro
Kabar Kriminal - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52) dan salah seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Empat pelaku terlibat dalam kasus penipuan terkait uang raja-raja Indonesia yang tersimpan di bank di Singapura dan World Bank (WB) senilai Rp 23 triliun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Salah satu korbannya tersangka kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, kasus penipuan itu terungkap setelah Ratna menyebut kedua pelaku berinisial DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoax penganiayaannya.
Baca Juga :
Kepada polisi, Ratna menyampaikan pernah bertemu dengan DS dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya, Ratna menyampaikan bahwa yang bersangkutan (DS) dianiaya oleh seseorang.
Dikatkannya, saat bertemu dengan Ratna, DS juga sempat menyampaikan soal adanya uang raja-raja yang tersimpan di luar negeri.
Baca Juga :
"Ibu Ratna mempercayai hal tersebut, dia juga membicarakan adanya uang raja-raja indonesia Rp 23 T, tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana," ujarnya.
Atas ungkapan Ratna ini, Polisi kemudian menyelidiki identitas kedua orang tersebut, setelah diselidiki, para pelaku juga terungkap menipu korban lain berinisial TNA, yang tertipu nyaris Rp 1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.**