Kasus Pemukulan Wartawan Padangpariaman Jalan Ditempat

6 Saksi Pemukul Wartawan Dari Pihak Wabub Suhatri Bur Sepakat Tidak Melihat

6 Saksi Pemukul Wartawan Dari Pihak Wabub Suhatri Bur Sepakat Tidak Melihat

Kabar Hukum - Kasus dugaan pemukulan wartawan okeline.com Arman Bahtiar didepan Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, oleh orang yang diduga "bodyguard?" nya sampai saat ini masih jalan ditempat.

Laporan dengan No : LP/07/I/2020/Polres Padangpariaman, 11 januari 2020 dengan laporan tidak pidana penganiayaan dan pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabarkan Polisi akan memanggil Suhatri Bur selaku saksi kunci.

Namun sampai saat ini entah apa penghalangnya Polisi belum memanggil saksi kunci tersebut, sementara 6 orang saksi dari pihak Suhatri Bur seperti Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wira Tanjung, dan mantan Humas Andri Satria Masri yang keduanya ada dilokasi kejadian tersebut, bahkan mereka melerai saat terjadi insiden itu namun saat di BAP Polisi mereka sepekat memberikan kesaksian tidak melihat?.

"Ironis kalau mereka ada ditempat bahkan melerai sementara mereka bersaksi sepakat tidak melihat, ini namanya bersaksi palsu," kata Pakar Hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Selasa (25/2/20).

Sebelumnya sejumlah saksi yang ada dilokasi itu memang telah terlihat mendatangi Mapolres Padangpariaman, Sumbar, memberikan kesaksian pada Jumat (17/1/20) lalu.

"Dua orang sudah dipanggil, Senin (20/1/20) mendatang kabarnya ada 4 orang lagi akan disurati penyidik, mereka akan diperiksa Rabu (22/1/20)," kata salah satu sumber di Mapolres Pedangpariaman.

Wartawan Sumbar, Arman Bahtiar sikorban melapor dengan No : LP/07/I/2020/Polres Padangpariaman, 11 januari 2020 diarahkan Polisi laporakan tidak pidana penganiayaan dahulu selanjutnya kata Penyidik pada Arman akan memproses pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Arahan penyidik laporan pidananya dahulu, tapi pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sampai saat ini belum diproses," kata Arman.

Kembali kata Nurul Huda, penyidikan Polisi dia minta berjalan sesuai kejadian, agar hukum di Padangpariaman bisa ditegaggkan, selain itu dia berharap kasus pelanggran UU No 40 tahun 1999 menghalang-halangi kinerja Pers agar diusut.

"Usut juga pelanggran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers nya," kata Nurul.

Atas informasi ini, dikonfirmasi sebelumnya Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, mengaku untuk perkembangan penyelidikan dia berjanji akan krimkan SP2HP pada korban.

Sementara sebelumnya aneh Kapolres Padangpariaman, AKBP Zamroni dikonfirmasi mengaku masih menunggu laporan Kasat Reskrim dan tidak tahu kasus ini.**Ajho