Laporkan Korupsi Kadis di Rohil Wartawan Didakwa, Nurul: Semoga MAKI Ikut Menggugat

Laporkan Korupsi Kadis di Rohil Wartawan Didakwa, Nurul: Semoga MAKI Ikut Menggugat

Kabar Hukum - Sidang perdana wartawan melawan penguasa di Pengadilan Negeri Rohil Jalan Dusun Tanjung Banjar 12 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Senin (24/2/20) berlangsung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH, MH, anggota Lukman Nulhakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.

Sementara itu terdakwa Rudi didampingi Penasehat Hukum, Fitriani, SH, Selamat Sempurna Sitorus, SH dan Muhammad Hasib Nasution, SH.

Penasehat Hukum Muhammad Hasib Nasution, SH mengatakan bahwa sidang dugaan pencemaran nama baik ini dimulai sekitar jam 17.00 WIB.

Agenda sidang perdana ini mendengarkan ahli pidana dari UR (Universitas Riau) Eldiansyah, SH. MH terkait dengan kasus yang dikenakan kepada Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Jon Sprindo.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan, kabarnya sebelumnya wartawan terdakwa ini memberitakan dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp. 13 Milliar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Namun menurut wartawan bukan kasus milyaran ini diusut malah dirinya dituduh pencemaran nama baik.

Terpisah Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyesalkan laporan pencemaran nama baik oleh pejabat itu, apalgi selakun pejabat publik yang mengelola uang rakyat seharusnya tidak risih dikritik.

"Kami minta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH, apalgi terdakwa itu merupakan wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 milliar tersebut," katanya, Selasa (25/2/20).

Pakar Hukum Pidana termuda di Riau ini yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR melihat ada kejanggalan, "mengapa seseorang apalagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 Milliar kok malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa," katanya.

Diharapkannya Aswas Kejati Riau memeriksa JPU dalam perkara ini, karena Jaksa diduga berpihak dalam menagani kasus Korupsi di Rohil.

"Harusnya yang diproses terlebih dahulu dugaan korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagipula Oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejari Rohil sejak tahun 2018. Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya," kata Dosen muda ini.

FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan kovenan internasional melawan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

"Dimana UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC," jelasnya.

Selain itu FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. "Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai kadis PUTR. tetapi menurut kami ini harus dilakukan, demi kebaikan dan agenda anti korupsi," lanjutnya.

Juga FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini. Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini.

"Kita juga seharusnya dapat dukungan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) di Jakarta untuk menggugat perangkat OPD yang diduga Korupsi di Rohil," pungkasnya.**