PH! Saksi Ahli Tegang, Terkait Dicecar pertanyaan Dipersidangan, Jurnalis Rohil Harus Dijerat UU ITE

PH! Saksi Ahli Tegang, Terkait Dicecar pertanyaan Dipersidangan, Jurnalis Rohil Harus Dijerat UU ITE

Ujung Tanjung (Rohil) – Sidang lanjutan Terdakwa Rudi Hartono, Jurnalis Rokan Hilir yang didakwa atas kasus pencemaran nama baik, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, dengan agenda Keterangan dari Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 25 Februari 2020.

Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niky Junismero SH, Sementara Terdakwa Rudi Hartono didampingi Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Fitriani SH, Selamat Sempurna Sitorus SH dan Muhammad Hasib Nasution SH.

Dalam kesaksian Saksi Ahli Hukum Pidana Herdiansyah SH Mhum menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terdakwa yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya, Saksi Ahli mengatakan atas perbuatan terdakwa melakukan postingan diakun media sosial facebooknya dengan sengaja menyebutkan nama seseorang dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum dengan tulisan atau gambar agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Sebut saksi ahli dipersidangan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Selamat Sempurna Sitorus SH dari LBH Ananda menanyakan kepada Saksi Ahli.sebelum di-posting akun media sosial, pemberitaan sudah dimuat media online kata kabar.com pada tanggal 12 Juni 2018 dan laporan LSM Kejaksa Bagansiapiapi pada tanggal 31 Mei 2018 , selanjutnya kata-kata dalam berita tersebut di-posting ke FB milik terdakwa, apakah itu dikatakan pencemaran nama baik. Jawab Ahli, Sepanjang pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta, menyinggung perasaan secara pribadi itu jelas pencemaran nama baik.

Giliran ketua LBH Ananda menanyakan kepada ahli, dalam durasi video yang di-posting terdakwa diakun FBnya itu sesuai hasil investigasi dilapangan.bahwa pembangunan jembatan parit sicin ada mengalami keretakan itu faktanya.tujuan terdakwa hanya mengkritik melalui akun FBnya,apakah itu melanggar suatu tindak pidana? Dijawab dengan nada keras oleh Ahli, kritik boleh, sepanjang punya data yang akurat dan jelas, apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu benar, maka terdakwa tidak disalahkan, sebaliknya jika dalam kritik tersebut tidak bisa dibuktikan itu bisa pencemaran nama baik.jawab ahli sambil ketawa saat diruang sidang.

Sebelumnya, terdakwa RH (jurnalis ) dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir kepolisi terkait postingan diakun media sosial facebook, bulan Juli dan September 2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kds.Jon Safrindo Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak, hsl investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah…???? Pak Jamwas Kejagung .. Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat...“ disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam kasus ini, terdakwa RH dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) . (Darma)

    Baca Juga :