Caleg Ditangkap Judi QQ, Adi Sukemi: Serahkan Prosesnya Sama Polisi
Kabar Daerah - Calon legislatif (Caleg) berinisial Hen (34) dan enam pelaku lainya saat judi jenis qiu-qiu dia yakni, SB (35), Hen (34), Gus (35), Rus (55), HSN (36) kelimanya warga Pangkalan Lesung, diamankan karena terlibat tindak pidana perjudian dan diamankan oleh Polsek Pangkalan Lesung, pekan kemarin.
Ketua DPD II Partai Golkar Pelalawan Adi Sukemi, atas hal ini, mengatakan DPD II Partai Golkar Kabupaten Pelalawan belum mengambil sikap, pasca ditangkapnya salah satu kader partai tersebut oleh polisi saat bermain judi tersebut.
Baca Juga :
"Sepenuhnya kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," katanya Senin (12/11/18).
Dikatkannya, kalau dipecat sudah tidak bisa lagi karena sudah ada di Daftar Calon Tetap (DCT).
"Jadi kita serahkan saja proses hukumnya kepada pihak berwajib," ujarnya, kepada wartawan.
Seperti dilansir beberapa media sebelumnya, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Pelalawan asal Partai Golkar berinisial Hen (34) ini diringkus polisi saat sedang asik berjudi dengan warga.
Selain caleg ini, polisi juga megamankan lima orang pelaku lainnya yang sedang bermain judi jenis qiu-qiu. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3.021.000.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (7/11/2018) menyebutkan, keenam terlapor ditangkap anggota Polsek Pangkalan Lesung kini telah diaamankan.**