Tatib DPRD Kabupaten Pelalawan Dibahas

Tatib DPRD Kabupaten Pelalawan Dibahas

Parlementaria - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (16/10/18) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan mengesapkan Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 28 Tahun 2018.

Hal ini dilakukan Rapat Pengacara Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini, dihadiri Wakil Ketua DPRD Suprianto dan Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Pemerintahan membahas tatib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata tertib dan Peraturan Menteri DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016.

Dijelaskannya, bahwa pembahasan pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap penyusunan Tata Tertib DPRD semua itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

"Ya kita sudah laksanakan rapat pansus dengan kegiatan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan," sebut Muzakir.

Seusai melakukan absensi terhadap anggota DPRD Kabupaten Pelalawan oleh ketua persatuan telah memenuhi kuorum negara yang mempersilahkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Menteri, Abdul Muzakir untuk membacakan hasil laporannya.

Abdul Muzakir menjelaskan bahwa untuk menyampaikan hasil keputusan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan yang diamanatkan, maka terkait dengan Peraturan Peraturan Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016, pasal 128 ayat 4, maka sebelumnya didahulukan dengan;

Pertama, Penyampaian laporan pimpinan/pimpinan gabungan/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, opini fraksi dan hasil pembicaraan pada huruf a angka 3.

Dan selanjutnya, Permohonan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, sedangkan sistematika pelaporannya sendiri.

"Ini terdiri dari lima bab yaitu pendahuluan, waktu dan tempat, tujuan dan kesimpulan. Untuk BAB pendahuluan berupa angka atau pijakan hukum," kata Abdul Muzakir.

Dalam penyusunan Tata Tertib tersebut, lanjutnya lagi, panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan kegiatan ke beberapa daerah, pembahasan dan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Dikatkannya, pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembuatan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rikan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara tahun 1999 nomor 181,

Dijelaskannya , tambahan lembar negara nomor 3902) telah bolak-balik satu kali dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang penyakit-penyakit yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembinaan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 107, lembar tambahan negara Republik Indonesia Nomor 4880).

"Juga kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 angka 82, lembaran tambahan Negara Republik Indonesia nomor 4578)," katanya.

Sementara yang ke empat, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembar Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, lembaran tambahan Negara Republik Indonesia nomor 5587), ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Daerah (2014) Nomor 246, lembar pelengkap Negara Republik Indonesia nomor 5589).

"Kelima mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Panduan menyusun Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota," katanya.

Juga selain itu yang ke enam mengacu pada, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum daerah. Dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: /KPTS.559/VIII/2004 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalayan 2009-2014 dan Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalanan 2014-2019.

"Kedelapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor: 10 / KPTS-PIMP / DPRD / 2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pelalawan bulan Oktober 2018," jelasnya.

Dalam RUU tersebut diadakan Peraturan Pemerintah terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dapat dijadikan pedoman pada regulasi tersebut.

"Itu dasar pembentukannya pansus pelabangan DPRD Kabupaten Pelalawan," ujar Muzakir lagi.

Dari hasil kegiatan tersebut, pansus Kabupaten Pelalawan mendapatkan hasil sebagai pertma ada tambahan 1 (satu) BAB pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 yaitu UU tentang pembentukan pemerintahan, tata ruang, tata acara, tata tertib DPRD yang awalnya terdiri dari 14 BAB, kini menjadi 15 BAB.

"Dan Dalam setiap BAB tersebut, ada beberapa ketentuan yang ditata dari Tata Tataib DPRD sebelumnya," katanya.

Indikatornya, yaitu dalam hal Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD, mencerminkan bahwa pada akhir keputusan antara DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk representasi, akan dilakukan paripurna opini antar fraksi.

Juga dihasilkan pada Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara mutatis dan mutandis. Dan Adanya penambahan tugas dan wewenang anggota DPRD,

Perubahan itu diantaranya, Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

"Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana Internasional di daerah. Dan Program kerja sama yang dilakuka oleh Pemerintah daerah," lanjutnya.

Maka jelasnya, setiap anggota Badan Musyawarah wajib mengeluarkan dengan fraksi dan alat kelengkapan sebelum mengambil keputusan dalam rapat Badan Musyawarah.

"Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna<" katanya.

Pembentukan Panitia Khusus dalam waktu yang bersamaan dengan komisi, dimana Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan ketentuan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (Lima puluh) orang paling banyak (lima belas) orang.**