Aktivis Minta PT IIS Putuskan Hubungan dengan KUD Delima Sakti, Karena Langgar Aturan RSPO

Aktivis Minta PT IIS Putuskan Hubungan dengan KUD Delima Sakti, Karena Langgar Aturan RSPO

Kabar Lingkungan - PT Indosawit, PT. Asian Agri Group sampai saat ini diduga masih menampung hasil panen kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti kelompok tani anak angkatnya. Padahal informasinya lahan tersebut sampai saat ini diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan dari Kementerialn LHK.

Kecurigaan anggota pada KUD Delima Sakti yang berkantor di desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, Riau itu, beralasan pasalnya sampai saat ini diminta KUD memperlihatkan izin itu oleh wartawan kelompok tani anak angkat PT. Asian Agri ini tak kunjung menunjukkan izin tersebut.

KUD ini diketahui sudah berdiri sejak tahun 1995 namun sampai saat ini terus menuai masalah, bahkan sejumlah anggota kini mulai resah setelah sertifikat tanah mereka tak kunjung dibagikan sementara mereka tidak ada hutang lagi pada Indosawit.

Seharusnya, lahan 1500 hektar itu sudah dibagikan atau dikonvensikan kepada 750 anggota KUD, namun karena adanya dugaan unsur kepentingan pribadi sertifikat itu belum juga dibagikan kepada anggota.

Selain itu kata sebagian anggota, KUD Delima Sakti, Anto dia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau Rapat Angaran Tahunan (RAT).

"RAT tapi kami tidak pernah diundang, namun kata ketuanya KUD dapat penghargaan, apa iya?," katanya.

Anggota ini juga minta kepada Asian Agri untuk segera menyelesaikan masalah KUD dengan anggota apalagi katanya diduga tidak ada izin pelepasan kawan dari Kementerian Kehutanan, karena lahan tersebut berada diatas HGU PT RAPP.

Disisi lain, Sabtu (22/02/20) di Pekanbaru, Sekretaris Yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA), Mattheus ketika diminta pendapatnya terkait persoalan ini menyebutkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pemegang sertifikat RSPO dalam aktifitasnya tidak diperbolehkan menerima bahan baku ilegal darimanapun.

"Kita bisa saja menyurati RSPO untuk hal ini, mengingat aturan RSPO itu juga mengikat terhadap supply bahan baku," paparnya. 

Sementara terkait persoalan sertifikat lahan masyarakat, menurutnya sangat mustahil mengingat konsensi tersebut berada dalam kawasan hutan. Artinya diduga ada keterlibatan oknum BPN dalam mengeluarkan sertivikat tersebut.

"Jika ada sertifikat dikeluarkan dalam kawasan yang belum mendapatkan pelepasan, itu merupakan pelanggaran hukum, " sebut Mattheus. 

lagi kata dia, pihaknya akan segera melakukan cek lokasi untuk memastikan legal standing lahan KUD tersebut. "Jika nanti memamang benar itu dalam kawasan hutan, pasti akan kita gugat," pungkasnya.**Jho