KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Buron Nurhadi, MAKI; Kami Berikan Hadiah

KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Buron Nurhadi, MAKI; Kami Berikan Hadiah

Kabar Hukum - Terkait pernyataan pengacara Maqdir Ismai tentang keberadaan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang kini menjadi buronan ada di Jakarta. KPK meminta Maqdir untuk mendatangi gedung KPK dan melaporkan keberadaan Nurhadi kepada tim penyidik.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan dua tersangka lainnya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 lalu.

Hal ini karena penyataan itu sudah sampai ketelinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan, serta infokan ke kami di mana posisi tersangka (Nurhadi) yang disampaikan katanya ada di Jakarta, sehingga pasti penyidik KPK akan tindak lanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/20).

Ali kembali mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang berusaha menyembunyikan buronan. Diketahui, KPK pernah menjerat advokat Lucas dan Fredrich Yunadi dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Selain KPK Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjanji akan memberikan hadiah bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan Harusn Nasiku atau Nurhadi 

"Hadiah terdiri dari 2 unit Iphone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hinga informasi tersebut dapat digunakan untuk mengakap Harun Masiku atau Nurhadi," katanya.

"Informasi dapat diberikan kepada KPK atau Kepolisian terdekat atau kepada MAKI no Hp 081218637589, Hadoah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informai yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," lanjutnya.

Dikatkannya sebelumnya MAKI pernah melakukan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk informasi keberadaan Setya Novanto pada tanggal 16 November 2017.

"Nah, berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp. 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," pungkasnya.**Jho