Dua Pelaku Pemerkosa ABG Hingga Tewas Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Pelaku Pemerkosa ABG Hingga Tewas Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kabar Kriminal - Masih ingat seorang ABG kritis dan 14 hari masa perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, ZNS (15) korban penganiayaan dan pemerkosaan yang meninggal Rabu (12/2/20) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Selain itu, korban mengalami luka robek di pipi sebelah kanan akibat ditusuk.

Sebelumnya, ZNS (15), ditemukan tak sadarkan diri di semak belukar kebun tomat yang cukup jauh dari permukiman dalam kondisi tubuh penuh luka.

Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sempat dirawat selama dua minggu, korban mengalami perbaikan kondisi kesehatan. Korban meninggal dunia lantaran kondisi kesehatannya terus menurun.

Sebelum gadis ABG itu meninggal, keluarga sempat melihat secercah harapan korban yang mengalami trauma psikis berat itu bisa kembali normal setelah mengalami peristiwa kelam dalam hidupnya.

Berkat kesigapan polisi akhirnya dua pelaku Nanang alias Onang (27) dan NN (17), berhasil ditangkap, saat ini keduanya dikenai berlapis dengan pasal tambahan tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku pihaknya sudah menerapkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Lalu ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya Senin (17/2/20).

Dia mengaku pasal ini berlaku alternatif kumulatif. Berlaku untuk tersangka Nanang karena perbuatan penganiayaannya menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**