Kombes Sunarto; Jajaran Polda Riau Berhasil Tangkap Penjual Organ Harimau
Kabar Hukum - Tinggi harga dipasar gelap diduga menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi menjaul hariau. Di Indonesi satwa jenis Hariau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) itu sudah dalam kategori terancam punah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, mengaku jajaran Polda Riau telah berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau.
Penagkapan ini pada Sabtu (15/2/20 di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung plastik berisi tulang-belulang harimau.
Pengungkapan ini menjadikan tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau yang sudah mati ini ditahan.
Ketiga tersangka itu adalah MN Bin KR (45) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta.
Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
"Kita akan berantas aksi ini demi menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.**