SKP2 Oleh Kejari Denpasar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Al-Ma�ruf Digugat MAKI

SKP2 Oleh Kejari Denpasar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Al-Ma’ruf Digugat MAKI

Kabar Korupsi - Sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf, beberapa waktu lalu digelar di PN Denpasar pada Selasa (11/2/20), kemarin.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.

Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi mempergunakan nota dan kwitansi fiktif.

Lalu, Penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan tiga orang tersangka, H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi.

Setelah jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21, penyidik Polresta kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Denpasar pada tanggal 6 September 2017. 

Anehnya, seharusnya setelah tahap II, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar tetapi untuk perkara ini, jaksa kemudian melakukan penelitian lagi.

Selanjutnya pada Januari 2018, Kejari Denpasar kemudian mengeluarkan SKP2 dengan alasan, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi dan adanya pengembalian kerugian negara. 

Sidang perdana praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Made Pasek dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, hal ini terkait Pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Korasa selaku kuasa Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, Hajah Suryani, terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp 200 juta.

Kordinator MAKI Boyamin Bin Saiman dkk menggugat SKP2 yang diterbitkan oleh Kejari Denpasar atas persetujuan Kejati Bali terkait dihentikannya perkara dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar.

Sementara itu, John Korasa, yang mewakili Maki dan LP3HI mengatakan, pihak pemohon mengajukan praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar.

Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal, pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Tidak hanya itu, John Korasa mengaku, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan. 

"Bukankan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dan jelas mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Pemohon.

Kasi Intel Agung Ary Kesuma membenarkan praperadilan tersebut terkait dengan SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar yakni perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp200 juta.*MK