Jaksa Diminta Dalami Aliran Uang Korupsi untuk Wawako dan Sekko Dumai

Jaksa Diminta Dalami Aliran Uang Korupsi untuk Wawako dan Sekko Dumai

Kabar Korupsi - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diminta untuk mendalami aliran dana untuk Wakil Walikota (Wawako) Dumai Eko Suharjo dan Sekretaris Kota (Sekko) Said Mustafa.

Hal itu terungkap dalam diskusi temuan dan analisis persidangan kasus korupsi penyelewengan dana tanggap darurat kabut asap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai di salah satu restoran Pekanbaru, Senin (12/11/2018).

Menurut narasumber dari LSM Senarai Ahlul Fadli, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memasuki sidang ke-10.

"Di persidangan, terdakwa Suherlina mengaku membagi bagikan uang Rp30 juta untuk Sekko Dumai Said Mustafa dan Ferialdi, oknum pegawai BPBD Dumai yang kini sudah almarhum. Tapi di persidangan Said Mustafa membantah tudingan terdakwa Suherlina itu," katanya.

Suhardi M Nur, dari Riau Trial Corruption (RTC) menambahkan, aliran dana tanggap darurat bencana itu juga mengalir ke Wawako Dumai Eko Suharjo yang ketika itu menjabat ketua organisasi Orari, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Dumai.

"Organisasi RAPI ini katanya bertugas memberitahukam adanya peristiwa Karhutla di Kota Dumai, khususnya pada tahun 2014. Padahal anggota RAPI ini tidak turun ke lokasi kebakaran," pungkasnya.

Diskusi bentangan fakta persidangan ini menghadirkan pembicara Ahlul Fadli (Senarai), Suryadi M Nur (RTC) dan Made Ali, Koordinator Jikalahari Riau.*