Penyidik Diminta Proses Hingga Terang Benderang

Pelapor Bukan Leasing SMS, Jhon: Kok Saya Berdua Dipenjara

Pelapor Bukan Leasing SMS, Jhon: Kok Saya Berdua Dipenjara

Kabar Hukum - Polemik laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda jenis Mobilio warna silver No Polisi BA 1215 KM yang raib di kota Pekanbaru atas nama pelapor Sudirman warga Pintugobang Kari, Kuantan Singingi berbuntut dua orang dipenjara. Saat ini keduanya ditahan di unit Kejahatan dan Kekerasan (JatanRas) Unit III Poltabes Kota Pekanbaru.

Salah seorang tersangka nama Jhon Meiky Hepri Saragih minta pihak penyidik dan kejaksaan menyidik dengan terang benderang agar kasus ini berjalan sesuai waktunya ke meja hijau.

"Kontak mobil bukan atas nama pelapor, sementara saya minjam uang pada pelapor ini dan semua bukti sudah kita serahkan pada penyidik," kata Jhon.

Sebelumnya diberitakan polemik sesama colektor STNK atas nama Yunita Fitria yang merupakan istri Sudirman ini, kejadian bermula saat Sudirman minta tolong kepada saudara Jhon Meiky Hepri Saragih yang merupakan salah satu colektor rekanya sendiri untuk meminjam uang senilai Rp. 5 juta pada rekan lainnya sesama colektor.

Kasus berjalan dua colektor ini ditahan, namun barang bukti (BB) sampai saat ini masih raib, berdasarkan keterangan Jhon Meiky Hepri Saragih BB sudah pindah tangan oleh leasing.

"Diduga leasing SMS kurang pengawasan sehingga pindah dibawah tangan nama dari istri Sudirman ke Yuliaspikal, kok susah kali menghadirkan unit (BB). Kan menjadi tanda tannya atas laporan Sudirman kok kam bisa ditahan, sementara itu bukan miliknya," kata Jhon. 

"Kalau saya Bersalah tolong cepat disidangkan segera agar jelas masalahnya, diminta Kapolda Riau awasi kasus yang menjerat saya, juga kita minta keterlibatan pihak lain agar diungkap," lanjutnya. 

Menurut Jhon uang tersebut dipinjamkan rekannya dengan catatan di tambah bunga jadi Rp. 6 juta, dengan catatan mobil Sudriman dipinjam sementara, namun belakangan ketika uang tersebut dilunaskan AS mengelak dengan alasan mobil Sudirman sudah pindah tangan pada orang lain.

"Niat saya meminjam uang pada rekan saya sesama colektor guna memberikan pinjaman pada pak Sudirman, maksut saya sih mobil Sudirman mau saya pakai untuk Grab, tapi ketika uang tersebut dibayar mobilnya malah pindah tangan pada orang lain dan saat ini mobil itu hilang," kata Jhon pada media, Rabu (4/12/19) lalu.

Adapun keduanya antara Jhon dan Sudirman sudah berhubungan baik sejak tahun 2008 sampai saat ini, namun karena kasus ini hubungan mereka jadi renggang. Sebelumnya Jhon minta tolong pada Sudirman untuk meminjamkan mobilnya untuk Grab, dengan senang hati Sudirman meminjamkan tapi Sudirman minta bantu sementara pinjam uang Rp. 5 juta. 

"Niat saya dengan pinjam mobil tersebut bisa menghasilkan Rp. 150 ribu bersih per hari diluar perawatan, dan untuk membayar ansuran mobil perbulannya saya yang tanggung," katanya.

"Saya membantu menyerahkan uang Rp. 1 juta sesuai dengan kesepakatan dengan rekannya ini, kemudian unit dibawa ke Pekanbaru, saya sepakati bayar bunga itu jadi dari total hutang RP.5 juta dikembalikan menjadi RP. 6 juta selang jangka waktu selama 14 hari." lanjutnya.

"Belakangan ketika ternyata unit tersebut tidak ada sama rekannya itu ataupun dirumahnya, kemudian saya mempertanyakan keberadaan mobil itu kepada mereka namun malah dia tidak menjawab, alias Hp mati," katanya.

Selanjutnya Jhon sudah bolak balik untuk mempertanyakan keberadaan mobil tersebut, seolah-olah Jhon dipermainkan dan sudah nampak ada permainan rekannya itu.

Dalam rekaman yang simpan oleh Jhon, terdengar dia diancam untuk dicelakai oleh rekan lainnya, bahkan Jhon sampai di cari kerumah orang tua Jhon maupun kerumanya.

Atas ancaman dan penghilangan unit Sudirman itu, Jhon berharap kepada pihak berwajib dan meminta perlindungan secara hukum, bahkn dia berharap Polisi mengungkap masalah ini.

Menurut pratisi hukum Yuherwan Lebong, SH, kasus ini harus diungkap pasalnya dalam kasus ini jelas masuk penggelapannya, sesuai pasal 378-372 KUHP, barang siap dengan sengaja dan melawan hukum, meiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam pidana pengelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda. 

"Saudara Sudriman dan Jhon bisa melaporkan ke Polisi sesuai pasal yang saya sebutkan," kata Lebong.

Sementara pihak penyidik belum bisa dikonfirmasi.**