Serem..Tebas Leher Korban Pakai Kampak Dirohil, Terdakwa Keliatan Santai Dipengadilan

Serem..Tebas Leher Korban Pakai Kampak Dirohil, Terdakwa Keliatan Santai Dipengadilan

Ujung Tanjung (Rohil) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembunuhan yang dilakukan terdakwa S Alias Emi kepada rekan kerjanya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi korban,Kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat luas karena diduga direncanakan dengan sangat sadis. Senin 10 Februari 2020.

Sidang dipimpin Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum  diwakili oleh Niky Junismero SH. Sementara Terdakwa S Alias Emi didampingi kuasa hukumnya M Hasbi Nasution SH.

Dipersidangan, Jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Sutekno , Sunardi, Heriatno dan Inar yang sebelumnya keempat saksi ini ikut melakukan pencarian korban didalam hutan setelah adanya laporan kehilangan dari istri korban.

Dikatakan keempat saksi, kami bersama  istri korban dan ada juga terdakwa ikut mencari korban Buang (52) sekitar lokasi hutan tempat biasanya mencari kayu .sebelumnya tidak ada kecurigaan gerak-gerik terdakwa saat dilokasi penemuan mayat.gayanya sama seperti dipersidangan ini pak hakim.ucapnya secara bersamaan.

"Namun kalau untuk pembunuhan tersebut,kami tidak tau pak hakim, setelah ada rekontruksi polisi baru kami tau.bahwa pembunuhan korban Buang (Alm) mulai dari leher ditebas pakai kampak dan tangan dipotong- potong pakai parang panjang yang dilakukan oleh terdakwa."ucapnya para saksi.
 
Sementara saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, terhadap keterangan para saksi,apakah ada yang mau dibantah, dengan keliatan santai terdakwa menjawab tidak ada.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bahwa terdakwa S Als Emi, pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira pukul 06.00 Wib dijumpai Korban dirumahnya dengan tujuan ingin ikut bekerja mencari kayu untuk kandang ayam, kemudian terdakwa dan korban pergi ke lokasi pencarian kayu dengan menggunakan sampan milik korban menuju hutan jalan pasar senin desa babussalam rokan kecamatan pujud kabupaten rokan hilir .

Selanjutnya sekira pukul 09.00 wib,  terdakwa dan korban masing-masing langsung mencari kayu dengan cara menumbang dan jarak posisi antara terdakwa dan korban lebih kurang sekitar 10 meter, Hasilnya terdakwa sudah mengumpulkan kayu sebanyak 25 batang, sedangkan korban masih melanjutkan pekerjaannya sambil menarik kayu sebanyak 8 batang.

Pada saat setelah terdakwa selesai makan siang,terdakwa pergi menghitung tumpukan kayunya, ternyata jumlahnya hanya tinggal 17 batang, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban dari mana kayu 8 batang tersebut, dijawab korban itu kayuku. namun terdakwa merasa kayu miliknya telah diambil oleh korban karena sebelumnya terdakwa melihat tumpukan kayu korban baru berjumlah 3 batang, dan terjadilah perdebatan atau percekcokan mulut antara terdakwa dan korban.

    Baca Juga :

Merasa emosi terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melilitkan baju ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama 1 jam sampai korban tidak bergerak lagi.

Tidak cukup disitu, terdakwa juga mengampak leher korban tepatnya bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kiri sebanyak 2 kali, setelah itu menenggelamkan korban kedalam sungai. Kemudian menarik kembali korban dari dalam air dan mengayunkan parang tersebut sebanyak 8 kali kearah tangan kanan korban.selanjutnya kembali menenggelamkan korban kedalam air dan meletakan parang tersebut kesampan milik korban.

Dalam dakwaan jaksa tersebut , mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman 15 Tahun. (Darma)