Dua Kali Tidak Hadir dipersidangan, Kadis PUTR Rohil Baru Berikan Keterangannya Di PN Rohil

Dua Kali Tidak Hadir dipersidangan, Kadis PUTR Rohil Baru Berikan Keterangannya Di PN Rohil

Ujung Tanjung (Rohil) -- Sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (4/2) terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh terdakwa RH melalui postingan video di akun media sosial Facebook.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut umum (JPU) Niki Junismero SH menghadirkan empat orang saksi yakni Jon Syafrindow selaku kepala PUTR Rokan Hilir , Zainudin kontraktor Pelaksana, Zulkifli ,dan Rory selaku PPTK Dinas PUTR Rokan Hilir untuk memberikan keterangannya sebagai pelapor. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH  yang dibantu anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH. Sementara terdakwa RH didampingi LBH Ananda Fitriani SH dan Selamet Sempurna Sitorus SH.

Sebelumnya, terdakwa RH (oknum wartawan) dilaporkan kepolisi terkait postingan diakun media sosial facebook, bulan Juli dan September 2018 yang berbunyi “ANGGARAN APBD MUBAZIR SIA2 UANG RAKYAT YG DIKELOLA PROYEK PUTR THN akhir 2017 DI ERA Kds. JON SAFRINDO PAGU ANGGARAN RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak2, hsl investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan br & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM k Kejari Rohil sdh masuk angina kah…???? PAK JAMWAS KEJAGUNG .. TOLONG MONITORING KINERJA KEJARI ROHIL YANG BARU MENJABAT...“ disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam sidang keterangan saksi Jon Syafrindow membenarkan bahwa ada melihat unggahan postingan video dimedia sosial Facebook milik terdakwa RH tentang anggaran jembatan parit cincin disungai rokan mubajir. Itu sudah dikerjakan lagi jembatannya dan sekarang bisa digunakan oleh masyarakat. Walaupun sebelumnya jembatan itu ada 50 baut yang lepas dan retak sedikit.tetapi sudah diperbaiki oleh kontraktor.ucap Jon syafrindow.

Saat ketua majelis hakim menanyakan kepada saksi ,apakah saksi kenal dengan terdakwa dan tau pekerjaanya, jawab saksi , saya kenal dengan terdakwa, sebelumnya sering datang ke kantor saya  dan pernah meminta proyek , namun saya tidak tau pekerjaan terdakwa. Ucap Jon Syafrindow kepada hakim. 

Merasa disudutkan klaiennya, langsung Slamet Sempurna Sitorus SH sebagai kuasa hukum terdakwa RH menanyakan kepada saksi Jon Syafrindow,  Apakah
Terdakwa menjumpai saksi terkait permasalahan jembatan parit cincin kecamatan bangko atau minta proyek. Dijawab saksi "iya, menanyakan masalah jembatan parit cincin ",

Kembali dicecar pertanyaan, saat terdakwa menanyakan kepada saksi, pekerjaan atau profesi terdakwa ini apa. Jawab saksi Jon syafrindo wartawan, tapi tidak tau wartawan apa. Agak terpatah-patah jawabnya.

"Tadi saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, saksi bilang tidak tau pekerjaannya, ini saat menjawab pertanyaan dari saya, saksi tau kalau terdakwa ini seorang wartawan. Jangan berbelit -belitlah keterangan saksi," tegas Selamet Sempurna kepada saksi Jon syafrindow.

    Baca Juga :

Giliran pertanyaan Kuasa Hukum Fitriani SH dari LBH Ananda menanyakan kepada saksi Jon syafrindow, apakah saksi pernah membaca atau mengetahui  bahwa terkait proyek jembatan Parit cincin itu sudah pernah diberitakan, jawab saksi tidak tau, dijelaskan Fitriani SH ini saya bacakan beritanya dari salah satu media online Katakabar.com dengan judul " Baru seumur jagung Jembatan Parit Cincin sudah retak retak. Langsung saksi menunduk kepalanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi Jon Syafrindow, langsung majelis hakim Bayu Soho Rahardjo SH menanyakan kepada terdakwa.terhadap keterangan saksi apa benar, dijawab terdakwa RH keterangan saksi ada yang tidak benar, terkait pekerjaan saya. Ucap Terdakwa RH kepada majelis hakim.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu Zainudin kontraktor Pelaksana, Zulkifli ,dan Rory selaku PPTK Dinas PUTR Rokan Hilir  membenarkan bahwa ada melihat unggahan postingan video dimedia sosial facebook milik terdakwa Rudy Hartono yang isinya diduga  menyinggung saksi korban dalam pekerjaan proyek jembatan parit cincin yang diduga asal dikerjakan.

Dalam kasus ini, terdakwa RH didakwa dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) .

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi kuasa hukum Selamet Sempurna Sitorus SH mengatakan bahwa kasus jembatan parit cincin sungai rokan ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh terdakwa di Kejaksaan Bagansiapiapi pada tanggal 31 Mei 2018 dan sudah diterbitkan dimedia online kata kabar.com pada tanggal 12 Juni 2018.tutupnya (Darma)